Bahas Sidang Itsbat Nikah, Kepaniteraan PA Nunukan Kembali Gelar Rapat Terbatas

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Setelah PA Nunukan mengadakan rapat bersama dengan pihak Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan beberapa waktu lalu (6/1/2014), kembali hari Senin (27/1/2014) siang, Kepaniteraan PA Nunukan mengelar rapat terbatas untuk memantapkan persiapan-persiapan menjelang pelaksanaan sidang itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada warga masyarakat di 7 Kecamatan Kab. Nunukan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang PA Nunukan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Nunukan, didampingi Pansek PA Nunukan. Seluruh Pejabat Fungsional Kepaniteraan PA Nunukan beserta staf ikut menghadiri rapat ini.
Untuk diketahui bahwa di hari pertama masuk kerja, tanggal 2 Januari 2014 lalu, PA Nunukan telah menerima pendaftaran 282 perkara permohonan itsbat nikah dari Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan.
Kec. Nunukan mendaftarkan 74 perkara permohonan itsbat nikah dari warganya, sedangkan Kec. Nunukan Selatan mendaftarkan 208 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakatnya.
Ke-74 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat kec. Nunukan akan disidangkan selama 2 hari di minggu terakhir Januari, pada hari Rabu dan Kamis (29/1-30/1). Sedangkan ke-208 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat Kec. Nunukan Selatan akan disidangkan selama 4 hari di minggu pertama dan kedua Februari, pada hari Rabu dan Kamis (5/2-6/2 dan 12/2-23/2).
Direncanakan acara seremonial pembukaan sidang itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini akan dihadiri Bupati Nunukan Drs. H. Basri beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Dinas Satuan Kelangkapan Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Nunukan beserta para Camat di Kab. Nunukan.
Pada rapat terbatas Kepaniteraan PA Nunukan ini diputuskan 3 perkara permohonan itsbat nikah Kec. Nunukan yang akan disidangkan pertama kali pada hari itu. Ini untuk persiapan pembuatan buku nikah oleh KUA Kec. Nunukan yang akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Nunukan kepada para pasangan suami-istri (pasutri) yang nikahnya telah diitsbatkan oleh PA Nunukan.
Pansek PA Nunukan juga membagi-bagi tugas kepada Panitera Pengganti yang akan ikut bersidang membantu Majelis Hakim, secara bergantian.
Kepada Majelis Hakim yang akan bersidang, Pak Ketua mengingatkan agar selalu berhati-hati persidangan karena perkara permohonan itsbat nikah ini rawan penyelundupan hukum.
Tak ketinggalan, kesiapan Siadpa Plus PA Nunukan untuk menampung Berita Acara Sidang (BAS) dan Penetapan nantinya, juga ikut jadi bahasan dalam rapat ini.
KPA Nunukan mengingatkan kepada Pejabat Fungsional Kepaniteraan agar dapat mensukseskan pelaksanaan sidang itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini sebagai bagian dari pelayanan hukum PA Nunukan kepada masyarakat Kab. Nunukan memperoleh identitas hukumnya.
“Nama baik PA Nunukan dipertaruhkan. Kalau ini sukses, PA Nunukan akan dikenal dan dikenang,” terang KPA Nunukan mengakhiri rapat siang hari itu.
(RENAFASYA)
