logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bahas LAPTAH dan LAKIP, Kesekretariatan PA Nunukan Gelar Rapat Terbatas

 

Pansek PA Nunukan Saat Memimpin Rapat Terbatas

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Tim Penyusunan Laporan Tahunan (LAPTAH) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) PA Nunukan Tahun 2013, menggelar rapat terbatas di ruang kerja Pansek PA Nunukan, Selasa (26/11/2013) pagi.

Rapat terbatas ini diikuti seluruh Anggota Tim Penyusunan LAPTAH dan LAKIP dari bagian Kesekretariatan, yaitu Wakil Sekretaris, Kaur Kuangan, Kaur Kepegawaian,  Kaur Umum dan Operator Simak-BMN PA Nunukan.

Dipimpin langsung oleh Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari, selaku Ketua Tim Penyusunan LAPTAH dan LAKIP PA Nunukan tahun 2013, rapat hari ini adalah rapat kedua Tim LAPTAH dan LAKIP PA Nunukan.

Rapat pertama telah dilangsungkan, Kamis (21/11) untuk bagian Kepaniteraan, juga bertempat di ruang Pansek PA Nunukan.

Sesuai arahan KPA Nunukan dalam Rapat Koordinasi (20/11) beberapa  hari lalu, agar dapat mengoptimalkan waktu yang tersisa di akhir tahun dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas , maka Pansek PA Nunukan kembali mengumpulkan Anggota Tim-nya untuk membahas persiapan-persiapan penyusunan LAPTAH dan LAKIP khusus untuk bagian Kesekretariatan.

Menurut Pansek, LAPTAH PA Nunukan kelak hendaknya dapat menggambarkan perkembangan dan pencapaian prestasi kinerja PA Nunukan selama jangka waktu setahun terakhir ini

Sedangkan LAKIP, kata Pansek, harus dapat menggambarkan pelaksanaan tupoksi PA Nunukan dalam mengelola sumber daya dan kebijakan yang diamanatkan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang telah dibuat. Karena Lakip ini sebenarnya merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja PA Nunukan atas pelaksanaan Renstra dan RKT yang telah disusun dan direncanakan.

Pansek PA Nunukan mengingatkan agar dalam penyusunan LAPTAH dan LAKIP ini tetap mengacu kepada LAPTAH dan LAKIP PA Nunukan tahun sebelumnya, yang sudah dibuat berdasarkan Inpres No.7 Tahun 1989 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo. Permen PAN-RB No.29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Maka dari itu, kata Pansek, mulai sekarang masing-masing Kaur di Kesekretariatan harus sudah mulai mengumpulkan data-data yang akurat dan valid untuk bahan penyusunan laporan ini. Kemudian penyusunannya nanti harus dibuat runtut dan sistematis, di samping penyampainnya pun harus tepat waktu dan tepat sasaran.

Wasek, Para Kaur dan Operator Simak BMN Saat Rapat Terbatas

Agar target kerja Tim tercapai, maka Pansek telah memberikan batas akhir waktu penyelesaian LAPTAH dan LAKIP PA Nunukan ini kepada masing-masing Anggota Tim, yaitu Selasa, 24 Desember 2013.

Kecuali untuk perkara di bagian Kepaniteraan yang harus menunggu sampai 31 Desember 2013. Juga untuk Laporan Keuangan DIPA yang harus menunggu hasil Laporan Rekonsiliasi pertengahan Januari 2014 mendatang.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice