Bahas Kinerja PPID PA Sekayau Gelar Rapat Terbatas
Tim Pengelola Meja Informasi dan Dokumentasi mengadakan rapat terbatas perihal evaluasi pelayanan publik bidang meja informasi dan dokumentasi yang telah berjalan hampir + 10 bulan di ruang Ketua Pengadilan Agama Sekayu
Sekayu | pa-sekayu.go.id
Rabu (2/11/2016) Pengadilan Agama Sekayu kembali melakukan perubahan bidang pelayanan publik diantaranya merestrukturisasi Tim Pengelola Meja Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Sekayu, hadir dalam rapat terbatas tersebut Ketua PA Sekayu, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Wakil Ketua, Yunadi, S.Ag., Panitera, Yuli Suryadi, S.H., M.M. dan Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. serta para Panmud dan Kasubbag Pengadilan Agama Sekayu.
Ada beberapa hal yang menjadi pembicaraan dalam tim PPID tersebut mengenai kelengkapan administrasi, blangko-blangko, register, petugas dan mekanisme dalam memberikan informasi kepada pencari keadilan atau masyarakat umum lainnya.
Oleh karena itu dalam rangka mengefektifkan pelayanan informasi dan dokumentasi perlunya dibuat struktur baru yang mengambarkan pejabat/petugas informasi dan dokumentasi pada Pengadilan Agama Sekayu sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sekayu Nomor: W6-A7/1974/Hm.00/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016.
Oleh karena itu menurut Ketua, bahwa kita sebagai lembaga pemerintah, Pengadilan Agama Sekayu merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dibawah naungan Mahkamah Agung RI bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI merupakan penggagas keterbukaan informasi yang selalu gencar dan giat mewujudkan keterbukaan informasi publik yaitu dengan mewajibkan pada setiap Pengadilan harus ada Meja Informasi.
Hal ini juga Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) berusaha mewujudkan komitmen Mahkamah Agung RI tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0017/Dj.A/SK/VI/2011 tanggal 07 Juli 2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di lingkungan Peradilan Agama.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu, petugas informasi dan dokumentasi harus segera memperbaiki seluruh aspek yang masih PR kita bersama dalam rangka memberikan kemudahan pencari keadilan atau masyarakat umum lainnya dalam mencari informasi pada Pengadilan Agama Sekayu.
Harapan kita agar pelayanan kita dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pencari keadilan dan masyarakat umum lainnya, oleh karena itu mari kita bersama-sama membangun semangat kerja sehingga akan menghasilkan kinerja yang baik pada Pengadilan Agama Sekayu yang kita banggakan ini, semoga bermanfaat. (Tim IT PA Sekayu)