Bahas Implementasi Siadpa Plus dan Info Perkara, PA Nunukan Gelar Rapat Terbatas

Peserta Rapat Saat Menyimak Penjelasan KPA Nunukan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Kamis (25/4/2013), sekitar pukul 9.00 Wita, PA Nunukan kembali menggelar rapat terbatas pegawai teknis PA Nunukan terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti.
Bertempat di ruang KPA Nunukan, rapat terbatas dihadiri oleh WKPA, seluruh Hakim, Wapan, Panmud Gugatan, Panmud Hukum, dan Jurusita Pengganti PA Nunukan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh KPA Nunukan, membahas implementasi Siadpa Plus dan pemanfaatan portal infoperkara.badilag.net pada PA Nunukan.
KPA Nunukan kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai teknis PA Nunukan bahwa tupoksi harus dipahami dengan benar dan dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pejabat teknis.
“Seorang Hakim tugasnya bukan hanya bersidang, karena boleh jadi ia seorang KPA, WKPA, atau Hawasbid. Seorang PP tugasnya tidak hanya membantu hakim di persidangan, karena boleh jadi juga ia seorang Pansek, Wapan, atau Panmud. Begitu juga seorang Jurusita tidak hanya melaksanakan perintah Majelis Hakim,” ujar KPA Nunukan memulai rapat terbatas ini.
Karena itu, menurut KPA Nunukan, Jurusita, PP, termasuk Hakim, harus mengetahui dan mampu mengimplementasikan Siadpa Plus dan Info Perkara dengan baik agar tugas pekerjaannya dapat berjalan baik dan lancar.
Dengan sebuah laptop yang terhubung dengan aplikasi Siadpa Plus PA Nunukan dan portal Info Perkara, KPA Nunukan mencoba sharing informasi sambil menunjukkan satu persatu tugas yang harus diketahui masing-masing pejabat teknis.
“Aplikasi Pengawasan Siadpa Plus dan menu “Monitor dan Validasi” Info Perkara harus dikuasai betul oleh para Hakim dan Panmud agar memudahkan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada petugas terkait,” kata KPA Nunukan sambil menunjukkan tampilan menu “Grafik Kinerja Siadpa” PA Nunukan di portal Info Perkara.
Kepada peserta rapat, KPA menyampaikan bahwa PTA Samarinda dalam 2 bulan terakhir ini selalu melakukan monitoring “go green” dan “go blue” dan mengingatkan kepada PA-PA agar selalu meng-up-load Siadpa Plus ke portal Info Perkara.
Dari laptopnya, KPA menunjukkan “Statistik Tabel Perkara Diterima” PA Nunukan, yang menunjukkan warna merah di tabelnya dengan keterangan 94,74%.
“Ini artinya PA Nunukan belum melakukan up-load perkara diterima pada hari ini,” ujar KPA Nunukan kepada pejabat Kepaniteraan mengenai tugasnya mengingatkan petugas terkait agar setiap hari melakukan up-load Siadpa Plus ke portal Info Perkara.
Di akhir rapat, KPA kembali meminta kepada semua pejabat teknis agar dapat memahami dan melaksanakan tupoksi dan tugas-tugas fungsional yang dibebankan di pundak masing-masing dengan profesioanal dan amanah.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)