Bahas Evaluasi Pelayanan di PTSP Panitera PA Kuala Pembuang Rapat Lesehan di Ruang Sidang

Nampak Panitera PA Kuala Pembuang M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H saat memimpin rapat evaluasi pelayanan di PTSP
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Membuka lembaran baru di tahun 2020 Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H melakukan rapat intern bagian kepaniteraan, rapat yang dihadiri oleh seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut dilakukan secara lesehan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada (Senin, 06/01/2020).
Dalam kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang secara khusus memberikan arahan dan masukan mengenai PTSP agar lebih baik lagi dari segi pelayanan maupun sarana dan prasarana penunjang lainnya. Menurut mantan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampit tersebut bahwa layanan PTSP di Pengadilan Agama Kuala Pembuang semakin hari semakin menunjukan ke arah yang lebih baik, dan kita berharap apa yang sudah baik agar bisa dipertahankan sedangkan yang masih belum maksimal akan kita tingkatkan agar bisa menjadi lebih baik lagi. Imbuhnya.
Di sesi yang sama ia berharap dengan bertambahnya tenaga baru yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, maka layanan yang ingin kita disuguhkan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal. Dan kita ingin semua yang datang bisa disapa dan terlayani dengan baik.
Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam hal pelayanan. Menurutnya PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengambilan sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan atau pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. Karena itu setiap proses yang dilakukan di meja pelayanan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Pungkasnya. (Redaksi/IT).