Bagian Kepaniteraan PA Bangkinang Laksanakan Rapat Monev Kearsipan Perkara Elektronik
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis 14 Agustus 2025 – Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kearsipan Perkara Elektronik yang berlangsung di Ruang Media Center Lantai II.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Panitera, M. Afrizal, S.H., serta diikuti oleh Panmud Hukum, Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H, Panmud Gugatan, Fitra Dewi, S.Ag., dan seluruh staf kepaniteraan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas temuan pengawasan Triwulan III Tahun 2025 oleh Tim Hatibinwasda PTA Pekanbaru. Dalam pengarahannya, Panitera menekankan bahwa monitoring dan evaluasi ini penting agar kearsipan perkara elektronik di PA Bangkinang selaras dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan monev harus mengacu pada SK Dirjen Badilag Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023, khususnya Bab VIII yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan kearsipan elektronik di lingkungan peradilan agama.
“Kearsipan perkara elektronik bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari integritas layanan peradilan yang akuntabel, transparan, dan tertib,” tegas M. Afrizal dalam arahannya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan bagian kepaniteraan PA Bangkinang dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan arsip perkara secara elektronik, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern dan berintegritas. (ES/TimITPaBkn)