Badan Urusan Administrasi MA Kunjungi PA Jambi

Kotabaru |www.pa-jambi.go.id
Selasa (23/6/2015) tanpa diduga Pengadilan Agama Jambi kedatangan tamu dari Tim Badan Urusan administrasi MARI yang di Pimpin oleh Kasub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi Bpak Agus Susanto, SH yang berkenan mengadakan sosialisasi terbatas terhadap yang dihadiri oleh Wakil Sekretaris, Kasub bag Keuangan, Kasub Bag Umum, Operator Sakpa dan Operator Simak BMN PA Jambi bertempat diruang rapat Ketua PA Jambi.
Dalam sosialiasi itu, oleh Ketua tim disampaikan bahwa kerugian negara yang disebut disini adalah apabila ada terjadi kehilangan Barang Inventaris Milik Negara seperti Laptop, Komputer, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dan lain-lain.
Maka apabila terjadi kehilangan maka yang harus dilakukan suatu satker adalah Pertama : Satker harus melapor ke Pengadilan tingkat Banding, dan BUA MARI paling lambat 5 hari kerja, Kedua : harus membuat Tim Adhoc yang diketuai oleh Panitera/Sekretaris untuk menindaklanjuti kerugian nergara tersebut, Ketiga : Laporan kerugian negara harus di upload ke Aplikasi Komdanas MARI.
Mengingat pentingnya materi yang disampaikan, terlihat semua peserta sosialisasi terbatas antusias mendengar paparan oleh Bapak Agus Susanto, SH. dengan penyampaian gaya orang jawa yang penuh lemah lembut dan santai sambil berdiskusi sehingga apa yang disampaikan dapat dengan mudah di mengerti dan diterapkan. (Jurdilaga PA Jambi)