logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Gelar Sosialisasi di PA Ambon

(Ibu Adisty dari BPJS sedang menyampaikan materi sosialisasi)

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Jumat 21 November 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Wilayah Maluku mengadakan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Ambon. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua PA. Ambon, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai dan Pegawai Honorer Pengadilan Agama Ambon.

Dalam sosialisasi tersebut Ibu Adisty dari BPJS menyampaikan bahwa BPJS itu adalah PT. Askes tetapi per satu Januari 2014 berubah menjadi BPJS Kesehatan, beliau juga menyampaikan dulu waktu masih bernama PT. Askes kami bertanggung jawab kepada Kementerian akan tetapi sekarang setelah berubah menjadi Badan kami bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun dasar hukum dalam pembentukan BPJS Kesehatan yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dulunya dikenal sebagai Jamkesmas, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Ibu Adisty juga mengatakan sistem Jaminan Sosial Nasional itu menganut tiga azas, lima program dan sembilan prinsip. Untuk lima program, BPJS lebih ditekankan kepada Jaminan Kesehatan sedangkan untuk sembilan prinsip, BPJS menganut kegotong royongan dan nirlaba dalam artian yang tidak sakit membantu yang sakit dan yang mampu membantu yang tidak mampu karena seluruh dana yang dibayarkan kepada BPJS langsung masuk ke kas negara dan di pergunakan untuk pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut Ibu Adisty juga menyampaikan BPJS menganut prinsip portabilitas yaitu prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal. Sekarang BPJS sudah bekerjasama dengan Catatan Sipil mengenai data-data tentang Nomor Induk kependudukan (NIK) dari masyarakat, beliau mencontohkan jika peserta pergi keluar kota dan lupa membawa Kartu Askes atau BPJS, petugas BPJS bisa mencarinya lewat Nomor Induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP Peserta Askes, jadi pada intinya Kartu Askes atau BPJS bisa dipergunakan diseluruh wilayah Indonesia.

Ibu Adisty juga menyampaikan hak peserta Askes/BPJS yaitu mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.

Sedangkan kewajiban sebagai peserta Askes/BPJS yaitu mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I, menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

(Para Pegawai Pengadilan Agama Ambon dengan serius menyimak penyampian sosialisasi BPJS)

Beliau juga menginformasikan untuk sementara kartu Askes yang lama masih dapat dipakai karena PNS belum semuanya mendapatkan kartu BPJS, namun dalam waktu dekat ini pasti kartu BPJS yang baru sudah bisa didapatkan. Kemudian beliau juga menginformasikan bahwa untuk sekarang jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak adalah lima orang 5 (lima) orang, kalau dulu masih bernama PT Askes jumlah anak yang di tanggung hanya 2 (dua) anak, namuni sekarang sudah sampai 3 (tiga) orang anak ’ujarnya’ sedangkan untuk pendaftaran peserta dapat datang langsung ke Kantor BPJS atau melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, DIP elektronik atau melalui pihak ketiga (chanel Bank , PT POS dll).

Banyak sekali hal yang beliau sampaikan terkait dengan Informasi tentang Askes maupun BPJS, untuk itu Ibu Adisty berharap semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para peserta Askes/BPJS dan dapat mengetahui informasi tentang hak-hak dan kewajiban sebagai peserta Askes/BPJS. selanjutnya sosialisasi BPJS ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. (IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice