Badan Pengawasan Mahkamah Agung Monitoring Langsung PA Mojokerto Dengan Hasil Yang Baik
Menindaklanjuti akan surat dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 345/BP/ST/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan, tertib administrasi, sehingga ditunjuk tim untuk melakukan monitoring rutin salah satunya adalah terhadap Pengadilan Agama Mojokerto. Terhitung mulai dari tanggal 29 Juni 2021 s/d 2 Juli 2021 tim pemeriksa dari Badan Pengawasan yang terdiri dari bapak Sulaeman Abdullah, Hakim Tinggi Pengawas sebagai ketua tim, Ade Suherman, Hakim Yustisial sebagai anggota, Sri Widayanti, Kepala Sub Bagian Mutasi Sekretariat sebagai sekretaris, Marwendi Putra, Auditor Madya sebagai anggota, dan Devi Pradifta Army, Auditor Kepegawaian Muda sebagai anggota, untuk melakukan monitoring pada Pengadilan Agama Mojokerto atas pemeriksaan reguler sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 709/BP/ST/XI/2017 tanggal 2 November 2017.
Poin berikutnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, BPKP dan SIMAK BMN serta pemantauan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Lalu melakukan monitoring terkait dengan kedisiplinan aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta temuan lain dari pengawas eksternal. Yang terakhir adalah melakukan opname brankas terkait uang konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya. Alhamdulillah... dari monitoring tersebut PA Mojokerto dinyatakan telah menindaklanjuti semua temuan dalam pemeriksaan reguler dengan baik.