Kamis, 23 November 2023, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tiba di Kantor MS Simpang Tiga Redelong Sejak Selasa 21 November 2023 Pukul 08.00 WIB. Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang melakukan Pemeriksaan Reguler pada MS Simpang Tiga Redelong sesuai Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1138/BP/ST.PW1.1.1/XI/2023 berjumlah 4 orang terdiri dari :
- Drs. H. SAMSUL BAHRI, M.Hum. Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. sebagai Ketua;
- ROEDY SUHARSO, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. sebagai Anggota;
- JUFRI HARDI, S.T., M.H. Auditor Muda pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. sebagai Sekretaris;
- ARGA KURNIAWAN, S.H., Analis Tata Usaha pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. sebagai Anggota;
Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan tugasnya di MS Simpang Tiga Redelong melakukan Pemeriksaan meliputi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayana Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum sesuai dengan Surat Tugas.
Namun demikian dari hasil Ekpose pada Pukul 15.00 di Aula Kantor MS Simpang Tiga Redelong Ketua TIM Drs. H. SAMSUL BAHRI, M.Hum menyampaikan bahwa Kantor MS Simpang Tiga Redelong Tidak terdapat Temuan yang Signifikan akan tetapi masih dalam kategori Minor, " Setelah Kami melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan pada Kantor MS Simpang Tiga Redelong kami melihat bahwa sanya MS Simpang Tiga Redelong masuk dalam kategori Minor Tidak Mayor" Pungkas Beliau.
Ekspose yang dihadiri oleh Wakil Ketua beserta jajaran berlangsung dengan lancar dan Ketua Tim Menyerahkan Hasil Pengawasan kepada Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Menutup acara ekspose Ketua Tim Bawas juga menyerahkan buku "Reformasi Mediasi Dalam Sengketa Hati" penulis beliau sendiri (Dr.Drs.H.Samsul Bahri,M.Hum) untuk MS Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)