Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Meninjau Pembangunan Gedung dan Melakukan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Tahun 2020 di PA Sei Rampah
SEI RAMPAH - Sesuai dengan surat tugas nomor 26/ST/V-XVI.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021, Tim BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020 pada MA di DKI Jakarta, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Terpantau Selasa (9/02/2021) pukul 13.00 WIB sebuah kendaraan dinas roda empat milik tim auditor BPK, Martuama Saragi selaku Wakil Penanggung Jawab dan Alexander selaku Ketua Sub Tim tiba di lokasi proyek pembangunan gedung baru Pengadilan Agama Sei Rampah di Desa Liberia, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pendamping dari Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan) yakni H. Hilman Lubis, S.H., M.H selaku Sekretaris PTA Medan dan M. Syahrur Ramadhan, S.H., M.H selaku Kasubbag Rumah Tangga PTA Medan yang mengenakan baju putih terlihat hadir di lokasi proyek gedung baru itu, guna melihat progres pembangunan.
Di hari yang sama, nampak dua anggota di tim auditor BPK yakni Andiasti Herdiani dan Angga Prasetyo pada pukul 13.45 WIB tiba di gedung sementara Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah Jl. Jend. Sudirman No. KM. 56, Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dalam kunjungannya, anggota tim tersebut langsung melakukan pengecekan laporan keuangan di Pengadilan Agama Sei Rampah Tahun 2020. Adapun laporan yang dilakukan pemeriksaan yakni laporan keuangan di bagian Kesekretariatan dan laporan keuangan di bagian Kepaniteraan (Kasir).
Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. mengatakan agenda audit tahunan laporan keuangan di Pengadilan Sei Rampah tahun anggaran 2020 ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dia memastikan hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas audit meskipun kondisi ruang kantor sementara kurang luas. Menurut pegawai yang ikut dalam proses pemeriksaan tersebut, untuk memastikan kualitas pemeriksaan tetap terjaga baik pada masa pandemi, para pihak yang berkepentingan diminta untuk mempersiapkan dokumen dan informasi pendukung dalam bentuk elektronik atau soft copy untuk tindakan lebih lanjut.//PTIP