logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Awal Tahun yang Produktif di PA Sekayu “Penyatuan Persepsi Template BAS dan Putusan”

Sekayu | PA Sekayu

Bertekad melaksanakan program unggulan Badilag dalam melayani para pencari keadilan secara prima dengan program ONE DAY MINUTATION dan ONE DAY PUBLISH, Pimpinan Pengadilan Agama Sekayu berinisiatif mengadakan pertemuan intern bertajuk “Penyatuan Persepsi Template BAS dan PUTUSAN”.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari kerja pertama tahun 2019, Rabu, tanggal 2 Januari, dan diikuti oleh seluruh hakim dan panitera pengganti. Ketua PA Sekayu, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag. dan Wakil Ketua PA Sekayu, Suryadi, S.Ag., S.H., M.H. yang memimpin sekaligus memandu acara ini menyampaikan bahwa penyatuan persepsi ini bisa sangat bermanfaat ketika sudah diaplikasikan. Secara internal membantu panitera pengganti dan hakim, untuk mempercepat proses pengerjaan berkas (minutasi) sekaligus pengunggahan putusan ke website terkait (publikasi putusan), kemudian secara eksternal dapat membantu pencari keadilan memperoleh produk pengadilan (salinan putusan) sesegera mungkin.

Pertemuan berlangsung semarak dengan banyaknya masukan maupun pertanyaan dari peserta sehingga pada akhir pertemuan para peserta menyepakati sebuah rumusan BAS yang akan dipakai dalam berkas. Kemudian, meskipun rumusan BAS telah disepakati, diharapkan kepada panitera pengganti tetap cermat dalam mencetak BAS perkara, sehingga hakim yang mengoreksi BAS tidak perlu lagi merepotkan panitera pengganti karena BAS perkaranya ada yang salah dan dicoret-coret.

Pada kesempatan pertemuan tersebut hanya rumusan template BAS yang bisa diselesaikan, karena cukup alotnya pembahasan dan antusiasnya para peserta. Sedangkan rumusan template putusan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya dalam waktu yang tidak lama. Selain menyepakati rumusan template BAS, Wakil Ketua PA Sekayu juga menyampaikan gagasan mengenai input data para saksi ke dalam SIPP melalui formulir yang sudah diserahkan kepada Penggugat/Pemohon untuk diisi dan kemudian diserahkan pada sidang pertama, namun ditegaskan bahwa pemeriksaan saksi yang identitasnya telah disampaikan tersebut harus tetap sesuai dengan perintah hakim sebagaimana hukum acara yang berlaku.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice