logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Awal Tahun Baru, Ketua PA Gianyar Lakukan Pemantauan Penyelesaian Perkara Triwulan IV dan Rapat Perdana Bagian Kepaniteraan

pemantauan perkara triwulan IV

Bertempat di ruang kepaniteraan, Ketua Pengadilan Agama Gianyar, Dodi Yudistira, S.Ag., M.H., melakukan pemantauan penyelesaian perkara triwulan keempat pada Senin 3 Januari 2022 yang dirangkai dengan rapat internal bagian kepaniteraan bulan Januari 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Para Panitera Muda, dan staff kepaniteraan Pengadilan Agama Gianyar.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 Wita ini diawali dengan kata pembukaan dari Ketua yang menyampaikan bahwa pemantauan perkara triwulan IV ini diadakan di awal tahun 2022 mengingat pada akhir bulan Desember 2022 seluruh aparatur di bagian kepaniteraan sibuk dengan laporan perkara. Kegiatan ini juga merupakan bentuk konsistensi dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada triwulan pertama, kedua dan ketiga sebagai salah satu sarana evaluasi terhadap penyelesaian perkara yang merupakan core bisnis utama di Pengadilan Agama Gianyar.

Sebagaimana pemantauan penyelesaian perkara yang terdahulu tujuan dari pemantauan penyelesaian perkara ini adalah untuk meninjau secara langsung kinerja aparatur Pengadilan Agama Gianyar di bidang kepaniteraan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditanganinya dan teristimewa pemantauan perkara triwulan IV ini juga merupakan laporan akhir kegiatan kepaniteraan di tahun 2021.

Dalam rapat pemantauan penyelesaian perkara triwulan I kali ini dilaporkan keadaan perkara sebagai berikut :

  • Jumlah perkara masuk sampai Jumat 31 Desember 2021 sebanyak 36 perkara terdiri dari 28 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan
  • Jumlah perkara prodeo sebanyak 3 perkara sudah terealisasi semua.
  • Jumlah perkara yang mendaftar melalui e-court sebanyak 24 perkara gugatan dan penyelesaian perkara secara e-litigasi 5 perkara
  • Jumlah perkara yang diputus sampai Jumat 31 Desember 2021 sebanyak 36 perkara terdiri dari 26 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan dengan kriteria : putus kabul 30 perkara, ditolak 1 perkara, tidak diterima 2 perkara, cabut 3 perkara
  • Tidak ada perkara yang diselesaikan melebihi waktu 5 bulan
  • Belum ada perkara yang diselesaikan dalam sidang e-litigasi
  • Keuangan perkara :

Saldo panjar biaya perkara di Bank Rp. 490.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) yaitu biaya perkara Cerai Talak Nomor 23/Pdt.G/2021/PA.Gia dan perkara masih banding, saldo di Kasir Rp.0,- (nol ribu rupiah)

Saldo biaya eksekusi di Bank Rp.15.995.000,- (lima belas juta sembila ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) di Kasir Rp.0,- (nol rupiah)

  • Lelang atas obyek Eksekusi hak tanggungan sudah dilaksanakan oleh KPKNL pada tanggal 17 Desember 2021, akan tetapi belum ada peminat lelang tersebut, dan saat ini sudah didaftarkan lagi untuk lelang kedua, masih menunggu tiket pendaftaran.

Usai pemantauan penyelesaian perkara, dilanjutkan dengan rapat internal bagian kepaniteraan yang membahas diataranya mengenai rencana aksi bagian kepaniteraan di tahun 2022 terkait serapan anggaran perkara prodeo dan sidang keliling, percepatan penyelesaian perkara, maksimalisasi e-court dan e-litigasi, serta kelanjutan dari kegiatan layanan keliling di tahun 2022.   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice