Awal Tahun 2015 PA Sampit Menerima 100 Perkara

Sampit | www.pa-sampit.go.id
Di awal tahun 2015, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sampit sangat melonjak tajam dibandingkan dengan awal tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 100 perkara, sedangkan pada awal tahun 2014 perkara yang masuk sebanyak 54 perkara, dan diprediksi akan terus meningkat sampai akhir tahun 2015.
Menurut Panmud Hukum PA Sampit Rahsiannor Syam’ani, S,H.I. , perkara yang masuk masih didominasi oleh perkara cerai gugat. Perbandingan jumlah perempuan yang mengajukan gugatan sangat jauh dibanding dengan laki-laki, yakni 71 perempuan mengajukan gugatan cerai sementara laki-laki yang mengajukan gugatan cerai talak hanya 17 dan 12 perkara lainnya.
Frekwensi kenaikan perkara di Pengadilan Agama Sampit terjadi terus menerus dari tahun ketahun dan perbandingan antara perempuan-perempuan yang menggugat dengan laki-laki yang mengajukan gugatan cerai talak juga sangat jauh.
Sebagai gambaran jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sampit pada tahun 2014 juga mengalami kenaikan. Tercatat 751 perkara masuk, meliputi 517 perempuan mengajukan gugatan cerai dan yang laki-laki hanya 150 saja mengajukan gugatan cerai talak, itsbat nikah 56 perkara dan perkara lain-lain sebanyak 28.
Tingginya angka perceraian di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Sampit disebabkan beberapa faktor penyebab yang dominan diantaranya tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga dan tidak ada tanggung jawab. (tim it pa sampit)