Awal Tahun 2014, Satu Perkara Gugatan Perceraian di PA Nunukan Berhasil Didamaikan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Seperti diketahui, perceraian itu adalah perbuatan halal yang sangat dibenci Allah Swt. Karena itu dalam setiap persidangan Majelis Hakim PA diwajibkan untuk mendamaikan dan merukunkan rumah tangga suami-istri yang sedang berselisih.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga dituntut untuk berusaha maksimal dalam upaya perdamaian ini, dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara (suami-istri) untuk menempuh upaya mediasi melalui Hakim Mediator yang ditunjuk.
Tugas sebagai Hakim Mediator yang berusaha merukunkan pasangan suami-istri (pasutri) yang berselisih itu berhasil dijalankan dengan baik oleh Muhlis, S.H.I., M.H., Hakim PA Nunukan, saat menjadi Hakim Mediator perkara gugatan cerai talak No. 175/Pdt.G/2013/PA.Nnk, Rabu (8/1/2014) siang.
Perkara yang disidangkan oleh Majelis Pak Ketua (Majelis A) dengan Hakim Anggota H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I., dibantu Panitera Pengganti Dra. Wahdatan Nusrah ini berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator tersebut hari itu juga.
Dengan melakukan pendekatan dari hati ke hati, dengan mengingatkan kepada suami-istri yang bertikai tersebut mengenai betapa seriusnya dampak psikologis perceraian ini bagi perkembangan mental anak-anak ke depan, setelah kurang lebih 1 jam, pasutri tersebut berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator PA Nunukan.
Ini adalah perkara gugatan perceraian pertama di tahun 2014 yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator PA Nunukan. Semoga akan lebih banyak lagi mediasi yang berhasil dijalankan oleh para Hakim Mediator PA Nunukan di tahun ini!
(jurindomal-renafasya)
