Awal Tahun 2013 PA Bondowoso Menerima 977 Perkara Isbat Nikah
Bondowoso | pabondowoso.com
Pada awal Anggaran Tahun 2013 Pengadilan Agama Bondowoso menerima permohonan Isbat Nikah sebanyak 977 perkara. program Isbat Nikah ini adalah program Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Kantor Dinas SosialKabupaten Bondowoso untuk tahun anggaran 2013 yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bondowoso, Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso dalam hal ini KUA sewilayah Kabupaten Bondowoso serta Instansi terkait yang seluruh biaya perkara ditanggung oleh APBD Kabupaten Bondowoso.
Ketua yakin, Hakim Pengadilan Agama Bondowoso mampu menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya.
Pada dasarnya Pengadilan Agama tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan. Namun demikian tidak ada jaminan bagi pihak-pihak jika semua permohonan akan dikabulkan.
Menurut beliau bisa saja suatu permohonan yang diajukan ditolak Hakim, apabila kasusnya tidak bisa dibuktikan dalam persidangan tersebut atau karena perkawinan itu sendiri terkandung larangan/halangan menurut syari’at Islam atau pelanggaran Undang-undang perkawinan, dan tentunya Hakim mempunyai pertimbangan sendiri untuk menolak atau tidak menerimanya, atau bahkan bisa juga mengabulkannya.
Mengenai banyaknya perkara Isbat Nikah yang diterima tersebut , Ketua Pengadilan Agama Bondowoso tidak terlalu khawatir. “Langkah dan teknis pelaksanaannya sudah dibahas bersama baik antara Pengadilan Agama Bondowoso dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso maupun di lingkungan Pengadilan Agama Bondowoso sendiri, tinggal realisasi pelaksanaannya.
Optimisme beliau bukannya tidak beralasan. Saat ini semua Hakim sudah berpengalaman untuk menangani perkara Isbat Nikah . Walaupun permohonan diajukan secara kolektif, akan tapi tetapi pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan sendiri-sendiri, serta dilakukan dengan sangat hati-hati serta secermat-cernatnya, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum.
Pelaksanaan sidang Isbat Nikah tersebut dilaksanakan melalui system sidang keliling dengan jadual dan keadaan perkara sebagai berikut :
Kecamatan |
Tempat sidang di Kecamatan |
Jumlah Perkara |
1 |
2 |
3 |
1. Tlogosari 2. Pujer 3. Jambesari Darus Sholah |
Pujer |
130 |
4. Tegal Ampel 5. Taman Krocok |
Tegal Ampel |
80 |
6. Cermee 7. Prajekan 8. Botolinggo |
Prajekan |
132 |
9. Klabang 10. Tapen 11. Wonosari |
Wonosari |
120 |
12. Sumber Wringin 13. Sukosari 14. Sempol |
Sukosari |
136 |
15. Maesan 16. Tamanan 17. Grujugan |
Tamanan |
123 |
18. Bondowoso 19. Tenggarang 20. Curahdami |
Bondowoso |
123 |
21. Binakal 22. Pakem 23. Wringin |
Wringin |
133 |
Pelaksanaan sidang Isbat Nikah ( masal ) tersebut dilaksanakan pada setiap hari Jum’at mulai tanggal 05 April 2013 hingga tanggal 03 Mei 2013.
Kepedulian Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap masyarakat khususnya yang tidak mempunyai surat nikah patut diacungi jempol terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sehingga dengan pelaksanaan Isbat Nikah ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari pelaksanaan sidang tersebut masyarakat sangat antusias mulai dari sejak awal persidangan sampai akhir persidangan yang dengan setia dan tertib mengikuti jalannya persidangan sehingga pelaksanaan sidang sangat lancar.
Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakan Sidang Isbat Nikah ini untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat tentang status nikah, tidak saja syah menurut Agama Islam akan tetapi syah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjamin ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Bondowoso, sehingga dengan pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini masyakarat selaku warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat pada umumnya.
Dengan berakhirnya sidang Isbat Nikah pada tanggal 03 Mei 2013, kami segenap warga Pengadilan Agama Bondowoso sangat bersyukur karena pelaksanaannya dapat berjalan lancar , dan sukses mulai sejak pendaftaran sampai pelaksanaan sidang walaupun pekerjaannya harus dilaksanakan dengan lembur selama beberapa hari selama pelaksanaan sidang tersebut.
Hal ini berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pimpinan, Hakim, Panitera dan seluruh karyawan-karyawati serta seluruh tenaga Honorer / Kontrak pada Pengadilan Agama Bondowoso sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan merupakan suatu keharusan bagi kami dapat memberikat pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso, dengan pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini diharapkan bahwa Pengadilan Agama Bondowoso dapat termotifasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga semakin hari akan semakin baik, Amiin
Tim IT PA.Bdw.