logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Awal Tahun 2013 PA Bondowoso Menerima 977 Perkara Isbat Nikah

Bondowoso | pabondowoso.com

Pada awal Anggaran Tahun 2013 Pengadilan Agama Bondowoso menerima permohonan Isbat Nikah  sebanyak 977 perkara. program Isbat Nikah  ini adalah program Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Kantor Dinas SosialKabupaten Bondowoso untuk tahun anggaran 2013 yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bondowoso, Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso dalam hal ini KUA sewilayah Kabupaten Bondowoso serta Instansi terkait yang seluruh biaya perkara ditanggung oleh APBD Kabupaten Bondowoso.

Ketua yakin, Hakim Pengadilan Agama Bondowoso mampu menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya.

Pada dasarnya Pengadilan Agama tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan. Namun demikian tidak ada jaminan bagi pihak-pihak jika semua permohonan akan dikabulkan.

Menurut beliau bisa saja suatu permohonan yang diajukan ditolak Hakim, apabila kasusnya tidak bisa dibuktikan dalam persidangan tersebut atau karena perkawinan itu sendiri terkandung larangan/halangan menurut syari’at Islam atau pelanggaran Undang-undang perkawinan, dan tentunya Hakim mempunyai pertimbangan sendiri untuk menolak atau tidak menerimanya, atau bahkan bisa juga mengabulkannya.

Mengenai banyaknya perkara Isbat Nikah  yang diterima tersebut , Ketua Pengadilan Agama Bondowoso tidak terlalu khawatir. “Langkah dan teknis pelaksanaannya sudah dibahas bersama baik antara Pengadilan Agama Bondowoso dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso maupun di lingkungan Pengadilan Agama Bondowoso sendiri, tinggal realisasi pelaksanaannya.

Optimisme beliau bukannya tidak beralasan. Saat ini semua Hakim sudah berpengalaman untuk menangani perkara Isbat Nikah . Walaupun permohonan diajukan secara kolektif, akan tapi tetapi pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan sendiri-sendiri, serta dilakukan dengan sangat hati-hati serta secermat-cernatnya, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum.

Pelaksanaan sidang Isbat Nikah tersebut dilaksanakan melalui system sidang keliling dengan jadual dan keadaan perkara sebagai berikut :

Kecamatan

Tempat sidang di Kecamatan

Jumlah Perkara

1

2

3

1.            Tlogosari

2.            Pujer

3.            Jambesari Darus Sholah

 

Pujer

 

130

4.            Tegal Ampel

5.      Taman Krocok

Tegal Ampel

80

6.            Cermee

7.            Prajekan

8.            Botolinggo

 

Prajekan

 

132

9.            Klabang

10.        Tapen

11.        Wonosari

 

Wonosari

 

120

12.        Sumber Wringin

13.        Sukosari

14.        Sempol

 

Sukosari

 

136

15.        Maesan

16.        Tamanan

17.        Grujugan

 

Tamanan

 

123

18.        Bondowoso

19.        Tenggarang

20.        Curahdami

 

Bondowoso

 

123

21.        Binakal

22.        Pakem

23.        Wringin

 

Wringin

 

133

Pelaksanaan sidang  Isbat Nikah ( masal ) tersebut dilaksanakan pada setiap hari Jum’at mulai tanggal 05 April 2013 hingga tanggal 03 Mei 2013.

Kepedulian Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap masyarakat khususnya yang tidak mempunyai surat nikah patut diacungi jempol terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sehingga dengan pelaksanaan Isbat Nikah  ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari pelaksanaan sidang tersebut masyarakat sangat antusias mulai dari sejak awal persidangan sampai akhir persidangan yang dengan setia dan tertib mengikuti jalannya persidangan sehingga pelaksanaan sidang sangat lancar.

Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakan Sidang Isbat Nikah  ini untuk memberi kepastian hukum  bagi masyarakat tentang status nikah, tidak saja syah menurut Agama Islam akan tetapi syah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjamin ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Bondowoso, sehingga dengan pelaksanaan sidang Isbat Nikah  ini masyakarat selaku warga negara mempunyai  hak dan kewajiban yang sama di mata hukum  dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat pada umumnya.

Dengan berakhirnya sidang Isbat Nikah  pada tanggal 03 Mei 2013, kami segenap warga Pengadilan Agama Bondowoso sangat bersyukur karena pelaksanaannya dapat berjalan lancar , dan sukses mulai sejak pendaftaran sampai pelaksanaan sidang walaupun pekerjaannya harus dilaksanakan dengan lembur selama beberapa hari selama pelaksanaan sidang tersebut.

Hal ini berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pimpinan, Hakim, Panitera dan seluruh karyawan-karyawati serta seluruh tenaga Honorer / Kontrak  pada Pengadilan Agama Bondowoso sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan merupakan suatu keharusan bagi kami dapat memberikat pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso, dengan pelaksanaan sidang Isbat Nikah  ini diharapkan bahwa Pengadilan Agama Bondowoso dapat termotifasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga semakin hari akan semakin baik, Amiin

Tim IT PA.Bdw.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice