logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Awal Bulan Mei 2016 PA  Unaaha Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Asera Konawe Utara

 

Konawe Utara | www.pa-unaaha.go.id

Dua majelis Hakim Pengadilan Agama Unaaha diterjunkan untuk menyelesaikan 15 perkara perdata dalam pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara (03/04/2016).

Majelis hakim tersebut masing-masing Majelis A, terdiri  Drs. Akramudin, MH (Ketua Majelis) didampingi oleh Najmiah Sunusi, S.Ag, MH dan Ulfiana Rofiqoh, S.Ag sebagai Hakim Anggota dan Majelis B terdiri dari Laila Syahidan, S.Ag (Ketua Majelis),  Zulfahmi, S.HI dan Muh. Yusuf, S.HI, MH sebagai hakim anggota serta didampingi oleh tiga panitera pengganti yaitu Andi Muawanah, SH, MH, Faryati Yaddi, MH dan Fitriyanti Salli, S.H serta Apit Butsiyana, SH sebagai Jurusita Pengganti.

Pelaksanaan persidangan diikuti oleh 30 orang pemohon yang bedomisili di sekitar wilayah Kecamatan Asera dan Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat bukti-bukti permohonannya, mereka menghadirkan masing-masing dua orang saksi yang mengetahui persis kronologi dan peristiwa hukum perdata yang mereka ajukan. Jenis perkara yang disidangkan pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, adalah permohonan penetapan istbat Nikah.

Kecamatan Asera dilalui oleh jalur transportasi darat antar Kota/Kabupaten antar Provinsi yaitu, Kota Kendari dan Kota Unaaha/Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Bungku Propinsi Sulawesi Tengah. Saat ini jalur transportasi antar propinsi tersebut dalam tahap pekerjaan pengurukan dan pengerasan sehingga pada beberapa titik dipenuhi debu, medan yang licin dan potensi longsor dari sisi kanan kiri jalan, perlu kehati-hatian dalam melaluinya. Untuk mencapai Kecamatan Asera dari Kota Unaaha ditempuh selama kurang lebih 4 jam perjalanan darat, sedangkan dari Kecamatan Asera ke perbatasan Sulawesi Tengah ditempuh sekitar 1,5 jam.

Topologi wilayah kabupaten Konawe utara umumnya berupa perbukitan, dataran tinggi, pesisir pantai dan kepulauan yang sulit dijangkau dengan akses transportasi. Hal ini menjadi salah satu kendala petugas dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan bukti legal atas pernikahan mereka.

Sebagaian besar masyarakat di Kecamatan ini tidak mendapatkan bukti pencatatan atas pernikahan mereka disebabkan karena permasalahan teknis administrasi oleh petugas yang berwenang. Demikian yang diungkapkan oleh para pemohon yang mengajukan perkara dalam persidangan ini.

Dari lima belas perkara yang didaftarkan dalam register perkara Pengadilan Agama Unaaha dan disidangkan dalam kegiatan kali ini, seluruh perkara putus pada hari itu juga.

Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Drs. Akramudin, MH menyerahkan salinan penetapan istbat nikah kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Asera, Sainul, S.Ag di KUA Kecamatan Asera, setelah seluruh perkara yang disidangkan selesai dan telah dibacakan amar penetapannya dihadapan para pemohon.

Akramudin menegaskan agar KUA Kecamatan Asera segera menerbitkan  dan menyerahkan Buku Nikah kepada para pemohon, agar masyarakat dapat segera memperoleh manfaat dengan terbitnya Buku Nikah tersebut.

Untuk Kabupaten Konawe Utara, hingga saat ini Pengadilan Agama Unaaha telah melaksanakan sidang diluar gedung sebanyak 3 Kali, yaitu di Kecamatan Molawe sebanyak 53 perkara, Kecamatan Lasolo / Wawolesea sebanyak 25 perkara dan yang baru saja diselesaikan di Kecamatan Asera / Andowia sebanyak 15 perkara.

Keseluruhan pelaksanaan sidang tersebut berjalan dengan baik, dengan dukungan tim pelaksana sidang, kerjasama Kantor Urusan Agama dan pemerintahan setempat serta dukungan masyarakat pencari keadilan itu sendiri. (yudh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice