logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Awal 2013, PTA Bengkulu Gelar Rapat Internal dan Rapat Koordinasi

Bengkulu | www.pta-bengkulu.net

Mengawali tahun 2013, Selasa (8/1/2013),bertempat di ruang aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah diadakan rapat internal PTA Bengkulu yang diikuti oleh Ketua, Waka, Hakim Tinggi, Pansek PTA Bengkulu, para pejabat struktural dan fungsional PTA Bengkulu serta para staf PTA Bengkulu dan ini merupakan rapat internal perdana di tahun 2013.

Pada rapat internal kali ini dibahas tentang meningkatkan tugas pokok dan fungsi di tahun 2013. Dalam kesempatan ini Ketua PTA Bengkulu menyampaikan pengarahannya bahwa dalam pekerjaan kita sehari-hari ada dua kategori pekerjaan yang kita tekuni yaitu pekerjaan yang bersifat prinsipil dan yang bersifat insidentil.

Bersifat prinsipil artinya yang menjadi dasar pokok kita bekerja sebagai pegawai yaitu melaksanakan pekerjaan pada jam kerja sesuai ketentuan, kemudian melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai job description, sementara itu tugas pokok yang paling prinsip bagi para hakim tinggi yaitu mengadili perkara banding dan yang kedua sesuai dengan undang-undang mengadakan pengawasan dan pembinaan, sementara yang insidentil contoh pekerjaan yang sifatnya tidak dilakukan setiap hari, seperti organisasi IKAHI, IPASPI, PTWP.

Kategori tugas insidentil sifatnya tidak mempengaruhi tugas pokok dan karir. “Semoga dengan rapat internal ini kinerja aparat PTA Bengkulu semakin meningkat kedepannya”, demikian ungkap KPTA Bengkulu.

Pada tempat yang sama, usai rapat internal PTA, dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dihadiri ketua dan panitera sekretaris sewilayah PTA Bengkulu beserta unsur pimpinan hakim tinggi dan pejabat PTA.

Dalam rapat koordinasi yang dibuka langsung oleh Pansek PTA Bengkulu, pada kesempatan tersebut KPTA Bengkulu menginstruksikan kepada para KPA sewilayah agar:

  1. Wajib meningkatkan disiplin pada tahun 2013 dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan peraturan yang berlaku.
  2. Meningkatkan kinerja secara profesional dan dalam menerima, memeriksa, mengadili perkara agar mempedomani azas cepat, sederhana dan biaya ringan.
  3. Fungsi Hawasbid dioptimalkan sesuai kewenangan dan para KPA segera menunjuk Hawasbid tersebut.
  4. Kedepan akan diadakan PA percontohan mengenai kinerja dan PTA akan membentuk tim penilai, bagi PA yang tepilih sebagai pemenang akan diberi penghargaan.
  5. Pelaksanaan DIPA agar ada perencanaan yang baik dan dilaksanakan secara koordinasi (*Tim Red/PTA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice