AUSAID Memantau Pelayanan Terpadu di Makassar
Makassar | PA Makassar
Kamis tanggal 4 Desember 2014, hari kedua layanan terpadu yang digelar PA. Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan Kementerian Agama Kota Makassar, yaitu layanan sidang keliling isbat nikah, Akta Nikah dan Akta kelahiran bagi 100 pasangan suami istri yang belum mendapat identitas hukum karena perkawinan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama masing-masing.
Pada hari kedua itu, Ibu Irene dari AUSAID datang memantau layanan terpadu yang juga hari itu akan memberikan pelayanan 100 pasangan. Ibu Irene terkesan dengan layanan terpadu yang begitu tertib dengan layanan yang cepat. Para pihak dapat segera mendapatkan salinan Penetapan istbat nikah dalam waktu 7 menit seletelah penetapan dibacakan oleh hakim yang bersidang pada meja Adminitrasi Pengadilan Agama.
Selanjutnya para pihak menuju meja Adminitrasi Kantor Urusan Agama yang selalu dipandu oleh tim Advokasi perlindungan anak dan perempuan, sekitar 10 menit, lalu menuju Meja Adminitrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Seluruh perkara yang dikabulkan, pada hari itu mendapat Akta Nikah dan bagi yang memiliki anak mendapatkan akta kelahiran, sehingga layanan terpadu pada hari kedua juga benar-benar one day one servis. Hal tersebut ditunjang dengan semangat masing-masing instansi bekerja dan memberikan pelayanan yang prima.
One day one servis dapat terlaksana pada layanan terpadu hari pertama dan kedua karena ditunjang oleh persiapan yang matang, penataan ruangan yang resentatip bahkan Tim Advokasi perempuan dan anak menyediakan tempat layanan bagi-bagi anak untuk bermain, sehingga tidak mengganngu jalannya sidang, maupun layanan akta nikah oleh para KUA dan Ata kelahiran oleh DUKCAPIL.
Layanan terpadu selesai jam 16.00 sore.
Oleh: Aria Libra.