Audit / Pemeriksaan di PA Kabanjahe

Kabanjahe | PA Kabanjahe
Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1383/DJA/Kp.04.6/IV/2019 tanggal 16 April 2019 tentang TPM Hakim di lingkungan Peradilan Agama. Maka ditunjuk pula setelahnya auditor untuk bertugas mengaudit Pengadilan Agama Kabanjahe terkait mutasinya Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. karena mendapat promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi kelas I-B.
Audit itu sendiri terlaksana pada tanggal 13-14 Mei 2019 dan bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe. Auditor yang memeriksa di Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe adalah: Bapak Drs.H. Mansur Muda, S.H.,M.H, Bapak Drs. H. Muhsin Halim, S.H., M.H. dan Bapak Drs.Ali Mukti Daulay.
Bagian yang diperiksa meliputi seluruh bagian, meliputi bagian Kepaniteraan dan Bagian kesekretariatan. Adapun kesimpulannya bahwa pelaksanaan tugas sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Kelas II berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.