Audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI
Jakarta | ms-aceh.go.id
Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten I Dr . M Jakfar, SH MH, Kepala Dinas Syari'at Islam Aceh Dr. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum serta Kabid PAI dan TD Dinas Syariat Islam Aceh Dr. Fikri Sulaiman Ismail, Lc., MA didampingi oleh Ketua MS Aceh Dra Hj. Rormawardani, SH., MH dan Panitera MS Aceh Drs. Syafruddin Senin 28 Desember 2020 Melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Agung RI yg diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Agung RI Dr. Burhanuddin serta dengan pimpinan MARI yang diterima oleh Tuaka Agama Dr. H. Amran Suadi, SH., MH., MM., Panitera Made Rawa Aryawan, SH. M.Hum dan Sekretaris Dr. H. Hasbi, MH, Dirjen Badilag Dr. Aco Nur SH.MH dan Asisten Tuaka Dr. Mardi Chandra terkait penguatan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun pembahasan pada audiensi tersebut menyangkut
- Pelimpahan perkara jinayat oleh jaksa sesuai qanun ke Mahkamah Syar’iyah;
- Peningkatan SDM Jaksa Penuntut di Aceh;
- Pelimpahan kewenangan perkara Jinayat sesuai qanun ke Mahkamah Syar’iyah;
- Peningkatan SDM Hakim Mahkamah Syar’iyah;
- Sarpras terkait dengan Ruang Tunggu Anak, Ruang Sidang Anak dan sarana pendukung lainnya.
Di akhir pertemuan asisten I atas nama Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada Kejagung atas telah dikeluarkan Surat Edaran terkait dengan tuntutan perkara pidana anak.
Dan kepada pimpinan MA juga berterima kasih atas perhatian penuh terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iay di Aceh dan telah menetapkan Panitera Muda Jinayat salah satu struktur pada Mahkamah Syar’iyah dalam lingkungan Peradilan Agama.
R