Aset Koperasi MS Aceh Terus Meningkat
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Koperasi Maju Bersama (KMB) Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun 2012. RAT tersebut dilaksanakan di aula Zainal Abidin Abubakar, Jumat (1/3/2013), dengan dihadiri Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional dan pegawai lainnya.
RAT dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Koperasi Maju Bersama Azhar Ali, SH yang juga adalah Panmud Hukum MS Aceh.
Dalam laporannya, Azhar Ali mengatakan bahwa kegiatan Koperasi Maju Bersama hanya berupa simpan pinjam kepada anggota. Pernah terpikirkan untuk mengembangkan usaha lain seperti penyediaan kebutuhan sehari-hari berupa sembako bagi anggota dengan mendirikan Toko, tetapi terbentur dengan tenaga penjaga Toko mengingat semua anggota Koperasi adalah pegawai. “Kegiatan Koperasi Maju Bersama hanya simpan pinjam dan hal itu sangat membantu anggota,” kata Azhar Ali menjelaskan.
Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy dalam kapasitasnya sebagai Pembina dalam kata bimbingannya mengatakan bahwa koperasi merupakan salah satu organisasi non kedinasan yang sangat penting keberadaannya, oleh karena itu perlu dikelola dengan sebaik-baiknya agar tujuan Koperasi untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya dapat tercapai.“Koperasi sangat penting bagi kita, oleh karena Koperasi dapat membantu keperluan anggota,” Ketua menegaskan.
Dalam RAT disampaikan kekayaan Koperasi per 28 Desember 2012 yang berjumlah Rp. 198.878.687 meningkat apabila dibandingkan kekayaan Koperasi tahun 2011 yang berjumlah Rp. 172.479.421. Sedangkan SHU tahun buku 2012 berjumlah Rp. 15.615.410. meningkat apabila dibandingkan SHU tahun 2011 yang berjumlah Rp. 13.033.352.
RAT memutuskan bahwa Tenaga Kontrak (Honorer) dapat meminjam pada Koperasi dengan jumlah maksimal pinjaman Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) bulan, dimana pada tahun 2011 Honorer tidak diperkenankan meminjam pada Koperasi.
Setelah selesai pembahasan pertanggungjawaban Pengurus Koperasi tahun 2012 dan pembahasan terhadap saran dan usul, lalu dilanjutkan dengan pemilihan Pengurus baru. Dengan sistim formatur, akhinya Pengurus baru terbentuk dengan susunan sebagai berikut :
Pembina : Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS Aceh
Ketua : Azhar Ali, SH
Wk. Ketua : Ansharullah, SH. MH
Sekretaris : Ratna Juita, S.Ag, SH
Bendahara: Ainal Mardhiah, S. Ag
Pemeriksa : Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH, Drs. Ilyas, SH dan Drs. A. Murad, MH.
RAT Koperasi Maju Bersama MS Aceh berjalan dengan tertib dan lancar dan berakhir sekitar pukul 11.30 Wib.
(AHP)