logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Asessment SIPP Tingkat Banding di PTA Sumatera Utara

Medan | PTA Medan

Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara menyambut kedatangan Tim Pengembangan dan Penyempurnaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding di Medan. Tim SIPP Tingkat Banding berjumlah 3 orang yaitu Sdr. Hendra, Jeffri dan Ryan, PTA Sumatera Utara merupakan kunjungan Tim yang ketiga, setelah Tim melakukan assessment SIPP tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Militer Tinggi Sumatera Utara.

Tim berkunjung ke PTA Sumut pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan Tim disambut baik oleh Ketua PTA Sumut, Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I didampingi Panitera Drs. Kurthubi, M.H., dan Panitera Muda Banding Amrani, S.H., M.M.

Setelah beramah tamah dengan pimpinan PTA, dan Tim menyampaikan maksud kedatangannya melakukan assessment, meminta masukan dan klarifikasi untuk penyempurnaan SIPP tingkat banding yang selama ini tertinggal jauh dari SIPP tingkat pertama. Lalu Tim didampingi Panitera dan Panmud menuju ruang pertemuan untuk menyampaikan sosialisasi dan melihat langsung penerapan SIPP di tingkat banding.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti PTA Sumut. Acara dibuka oleh Panitera, kemudian kepada Tim dipersilakan menyampaikan sosialisasi, assessment dan perkembangan SIPP tingkat banding. Secara bergantian Tim menyampaikan perkembangan SIPP tingkat banding, oleh karena membutuhkan masukan untuk penyempurnaan SIPP tersebut maka Tim turun dan berdialog langsung dengan pelaksana dan pengguna SIPP tingkat banding. Tim juga ingin mendengar keluhan dan permasalahan yang timbul dalam penerapan/implementasi SIPP tersebut.

Secara bergantian mulai dari Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti menyampaikan permasalahan dan masukan untuk kesempurnaan SIPP tingkat banding.

Beberapa permasalahan dan masukan yang disampaikan demi penyempurnaan SIPP tingkat banding adalah :

  • Nomor register perkara banding belum berurutan, agar dibuat berurutan sehingga memudahkan;
  • Identitas pada PHS apabila inperson memakai kuasa, nama kuasa tidak muncul;
  • Pada menu riwayat, perkara sudah sampai minutasi, namun tidak seluruh kegiatan input terekam dalam riwayat;
  • Agar dibuat menu/template form surat pendaftaran/registrasi perkara banding, surat pemberitahuan kekurangan berkas dan pengiriman bundle A dan salinan putusan PTA;
  • Implementasi SIPP tingkat banding dimulai tahun 2016, namun perkara dibawah tahun 2010 muncul pada SIPP misalnya perkara PK tahun 2008 sehingga menjadi sisa di tingkat banding;
  • Agar Laporan perkara tingkat banding bisa langsung di akses melalui SIPP;
  • Agar putusan banding bisa konek langsung ke direktori putusan MA sehingga tidak mengupload kembali ke direktori putusan.

Dan lain-lain, semua usulan demi penyempurnaan telah dirangkum oleh Tim SIPP Pusat.

Menjelang siang sekitar pukul 11.00 Tim bergerak dari PTA Sumut untuk melanjutkan perjalanan ke PT TUN Medan.

(amr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice