Arungi Pesisir Laut Banda PA Unaaha Gelar Sidang Terpadu di Pulau Boenaga dan Labengki
Unaaha | www.pa-unaaha.go.id
Pengadilan Agama Unaaha menggelar sidang terpadu penetapan Isbat Nikah di Desa Boenaga dan Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 59 perkara dan diproses oleh tiga tim Hakim Majelis tunggal di Desa Boenaga dan satu tim Hakim Majelis Tunggal di Desa Labengki. Kamis, 28/072016.
Seremoni pembukaan pelaksanaan sidang terpadu kali ini dilakukan di Balai Desa Boenaga dibuka oleh Wakil Bupati Konawe Utara dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Hakim Tinggi Pengawas, Tim Sidang sidang terpadu Pengadilan Agama Unaaha, Tim Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara, masyarakat pencari keadilan dan para saksi dari Desa Boenaga, Desa watumboha, Desa Boegini dan Desa Pasir Panjang Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Di hadapan Wakil Bupati Konawe Utara dan seluruh peserta seremoni pembukaan, Akramudin menyampaikan bahwa pada tahun 2016 sudah lebih dua ratus perkara yang disidangkan melalui sidang diluar gedung khusus untuk masyarakat Kabupaten Konawe Utara, yang dilakukan di empat Kecamatan yaitu, Kecamatan Lembo, Kecamatan Wawolesea, Kecamatan Lasolo dan Kecamatan Asera. Seluruhnya alah wilayah daratan Kabupaten Konawe Utara. Sedangkan untuk wilayah kepulauan di Kabupeten Konawe Utara, baru pertama kali ini dilangsungkan sidang diluar gedung yaitu Desa Labengki dan Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara, dalam hal ini Catatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara, Drs. Safar MH (Panitera Pengadilan Agama Unaaha) mewakili Pengadilan Agama Unaaha membuat nota kesepahaman / Mou (memorandum on understanding) untuk pelaksanaan sidang terpadu tahun 2016 antara tiga instansi tersebut. Dalam kesempatan itu penandatanganan Mou dilakukan dan disaksikan langsung oleh Rauf, S.Ag (Wakil Bupati Konawe Utara), Drs. Tarmizi, SH, MH, Drs, Taufik, SH, MH (Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Kendari), Drs. Akramudin, MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha) dan Sekretaris daerah Kabupaten Konawe Utara, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Konawe Utara.
Foto. Para pihak menunggu antrian sidang
Persidangan mulai dilakukan usai seremoni pembukaan (28/07/2016 15:00 WITA) hingga seluruh perkara yang terdaftar selesai diproses. Persidangan perkara yang dilakukan kepada masyarakat tanpa pungutan biaya dari Pengadilan (perkara prodeo), diperuntukan terutama bagi masyarakat kurang mampu. Biaya penyelesain perkara tersebut telah di tanggung oleh Negara melalui anggaran APBN tahun 2016 Pengadilan Agama Unaaha.
Tiga Majelis Hakim Tunggal yang bersidang di Boenaga, masing-masing Najmiah sunusi, S.Ag, MH, Laila Syahidan, S.Ag, Muhammad Yusuf, SH, MH didampingi oleh Panitera Pengganti Andi Muawanah, SH, MH, Faryati Yaddi, SH, MH dan Lasmanah Ekahapsari, S.Hi, dan Apit Butsiyana, SH sebagai Jurusita Pengganti.
Sedangkan Satu Majelis Hakim Tunggal bersidang Desa Labengki yang ditempuh satu jam perjalanan laut dari Desa Boenaga, di pimpin oleh Zulfahmi, SH sebagai Hakim Majelis, didampingi Panitera Pengganti Sudarmin, S.Hi dan Arwang, SH sebagai Jurusita Pengganti.
Dari 59 perkara yang terdaftar persidangan kali ini sukses memutus 55 perkara, 4 perkara gugur karena tidak hadirnya para pihak.
“Saya takut nanti ditanya-tanya hakim bagaimana... “ ujar salah seorang pihak yang sebelumnya enggan mengikuti persidangan. Salah satu ungkapan kekuatiran warga yang setelah berkali-kali mendapat penejelsaan barulah memberankan diri mengkuti persidangan.
Jahim(59) dan Nurhana (60) salah satu pasangan yang mengikuti persidangan, yang telah dikaruniai 10 orang anak saat diwawancarai salah satu media cetak menuturkan bahwa mereka telah menikah selama 40 tahun namun belum memiliki Buku Nikah, dengan adanya sidang Isbat Nikah ini, bersyukur di akui pernikahannya oleh negara dan telah mendapatkan Buku Nikah, “Alhamdulilah saya senang sekali dengan adanya bantuan dari pemerintah kita dikasi menikah kembali, akhirnya ada buku nikahku” tutur Nurhana, Jumat 29/07/2016.
Basrin, S.Pdi (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasolo), Kepala Desa Boenaga dan Kepala Desa Labengki menjadi mediator aktiv antara Pengadilan Agama Unaaha dengan masyarakat Desa di Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Masyarakat Labengki dan Boenaga umumnya adalah nelayan suku bajo yang sebagian besar tidak mengeyam pendidikan tinggi yang kesehariannya hidup di laut dan sangat menjunjung kerarifan budaya lokal dan alam. Hal tersebut membuat lingkungan alam di Pulau ini tetap terjaga keasriannya dan menjadikannya sebagai salah satu icon wisata baru yang ada di Propinsi Sulawesi Tenggara.
Akses Transportasi dan Komunikasi
Labengki dan Boenaga berupa kepulauan yang berhadapan langsung dengan Laut Banda dan ke arah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungku Selatan Sulawesi Tengah. Untuk mencapai lokasi ini dari Kota Unaaha ditempuh dengan perjalanan darat selama 4 jam ke Pelabuhan Molawe dan perjalanan laut selama 2 jam ke Pulau Boenaga dan Labengki.
Akses transportasi umum melalui jalur laut dari Pelabuhan Molawe ke Pulau Labengki dan Pulan Boenaga hanya berupa kapal nelayan dengan frekuensi perjalanan sebanyak 2 kali seminggu. Sedangkan akses komunikasi (telephone) ke pulau tersebut tidak ada, kecuali di Puncak tebing Pulau Labengki .
Foto. Akses tranportasi ke Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara
Sulitnya akses transportasi dan komunikasi tersebut, menyebabkan masyarakat Labengki dan Boenaga tidak memperoleh banyak akses layanan pengadilan, pendidikan, kesehatan dan akses layanan publik lainnya. Hal ini juga menjadi alasan Pengadilan Agama Unaaha memperluas jangkauan layanannya ke masyarakat yang jauh dari akses keadilan tersebut.
Selama perjalanan laut kedatangan dan keberangkatan ke dan dari pulau Boenaga dan Labengki, tim sidang keliling berkali-kali harus mengusap dada, karena kapal ditumpangi beberapa kali mengalami kerusakan mesin, kandas terkena karang atau terkena alat perangkap ikan nelayan, terombang-ambing selama beberapa jam dan nyaris tenggelam diterpa ganasnya ombak laut banda setinggi 3 meter, yang pada saat ini cuaca laut kurang mendukung karena musim timur yang dikenal dengan musim ombak yang sangat beresiko untuk perjalanan laut.
Namun demikian pelaksanaan sidang terpadu di Pulau Labengki dan Boenaga yang perkaranya telah diregistrasi di meja pendaftaran, sukses memutus 55 perkara demikian pula telah terbit Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasolo Kepulauan, sekalipun ada rasa trauma namun tidak menyurutkan semangat tim sidang keliling Pengadilan Agama Unaaha untuk terus memberikan layanan terbaiknya untuk masyarakat Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, dengan perencanaan dan pelaksanaan yang lebih baik tentunya. (yudh)