logo web

Dipublikasikan oleh PA Tanjung Balai pada on .

 

Guna menjamin terciptanya aparat Peradilan Agama Tanjungbalai yang bersih terhindar dari tindakan korupsi dan gratifikasi Pimpinan Pengadilan Agama Tanjungbalai bersama dengan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) telah menetapkan beberapa “Area Steril” di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Area Steril merupakan lokasi tertentu di Pengadilan Agama Tanjungbalai dimana Hakim dan aparat Pengadilan Agama Tanjungbalai tidak dapat bertemu langsung lagi dengan pihak-pihak berperkara.  Area Steril yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Tanjungbalai, yaitu Pemisahan Pintu Masuk dan Pintu Keluar Antara Para Pegawai Pengadilan Agama dengan Para Pihak berpekara.

Adapun Area Steril dari pihak berperkara yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Tanjungbalai adalah ruang Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan pegawai strukural dan fungsional Pada Pengadilan Agama Tanjungbalai Sehingga pihak berperkara dilarang masuk ke lokasi tersebut.

Adanya Area Steril ini bukan untuk mempersulit birokrasi di Pengadilan Agama Tanjungbalai namun bertujuan untuk lebih menertibkan pelayanan di Pengadilan Agama Tanjungbalai dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (RA)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice