PA Padang Adakan Arahan Mitigasi Risiko Kebakaran Bersama Damkar Kota Padang
PA-Padang || Sebagai salah satu bentuk tindakan mitigasi resiko bencana, Pengadilan Agama Padang mengadakan Sosialisasi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada seluruh pegawai pada Jum’at, 5 November 2021. Sosialisasi ini dilakukan bekerja sama Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.
|
|
Bertempat di halaman belakang kantor, acara Sosialisasi Penggunaan APAR dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Padang bersama menghadiri sosialisasi ini dan menyimak dengan saksama arahan dari petugas Damkar Kota Padang, yaitu Deni, Fajar, dan Fauzan. Sebelum melakukan demostrasi penggunaan APAR, Deni memberikan materi terkait apa saja hal yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran yang kondisi apinya masih kecil. Selain itu, Petugas Damkar juga memberikan pengetahuan mengenai hal yang harus dilakukan jika terdapat kebocoran gas yang nantinya dapat memicu kebakaran.
|
|
Setelah pemberian materi, Petugas Damkar kemudian memberikan demonstrasi pengunaan APAR dan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakannya serta teknik praktis penggunaannya. Tabung APAR harus dicek kelayakannya secara berkala dan sebelum digunakan untuk memadamkan api.
|
|
Pegawai Pengadilan Agama Padang kemudian mendapat kesempatan untuk mempraktekkan langsung pengguaan APAR ini dengan bantuan arahan dari Petugas Damkar. Sosialisasi dan demonstrasi berjalan lancar dan aman dengan bertambahnya pengetahuan pegawai terhadap mitigasi resiko bencana kebakaran ini.