Aplikasi Perubahan Data Terpadu Lintas Instansi untuk Wakatobi Sentosa | PA Wangi Wangi
Wangi Wangi | https://pa-wangiwangi.go.id
Jumat, 22 Oktober 2021 (22/10/2021) bertempat di Kantor Bupati Wakatobi ditandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding lintas layanan oleh Pengadilan Agama Wangi-wangi, Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk layanan Terpadu terkait kewenangan masing-masing pada tiga instansi.
Wakatobi yang dikenal dengan wilayah kepulauan memiliki kesulitan akses layanan karena jarak dan jangkauan pemberi layanan kepada masyarakat, dengan dibuatnya MoU ini maka kesulitan tersebut akan teratasi, bukan hanya jarak yang dipangkas bahkan biaya ringan dan proses yang cepat serta yang lebih utama adalah layanan dilaksanakan secara bersama oleh instansi Pengadilan Agama Wangi Wangi, Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi dan DisdukCapil Kab. Wakatobi.
Bupati Wakataobi Bapak H. Haliana S,E dalam sambutannya memberi atensi dan apresiasi kepada ketiga instansi atas partisipasi layanan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu, hal ini akan sangat membantu masyarakat pencari keadilan terkait status hukum perkawinan mereka, serta perubahan data yang bisa didapatkan dengan mudah setelah adanya perubahan status hukum, Layanan yang efektif ini pula akan membuat masyarakat Wakatobi semakin Sentosa sebagaimana jargon Pemerintah Wakatobi saat ini. diakhir sambutannya beliau melakukan Launching aplikasi lintas Instansi PERUBAHAN DATA TERPADU untuk WAKATOBI SENTOSA yang ditayangkan pada layar proyektor menampilkan video layanan aplikasi tiga instansi dalam perubahan data terpadu.
Aplikasi Perubahan Data Terpadu bisa diakses pada portal www.wakatobiperdata.pa-wangiwangi.go.id
dan untuk toturialnya bisa diklik pada tautan https://www.youtube.com/watch?v=zDw64qQ9K1c
Link berita Wakatobi TV: https://youtu.be/zDw64qQ9K1c