Aparatur PA Stabat Dibai’at Tidak Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Stabat | PA Stabat
Pengadilan Agama Stabat Klas I-B, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016, pukul 14.00 WIB mengadakan Pembai’atan, dan penandatanganan Fakta Integritas. Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kasubbag, Jurusita/Jurusita Pengganti, Staf dan seluruh pegawai honor dibai’at oleh Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B yang bertempat di ruang aula PA Stabat.
Dalam arahan Ketua sebelum pembai’atan dilaksanakan, mengatakan ”makna bai’at yang dimaksudkan di sini adalah sumpah setia seluruh aparatur Pengadilan Agama Stabat untuk tidak malakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Beliau berpesan agar lapaz bai’at yang diucapkan nanti supaya benar-benar diresafi, ditaati, dan dipatuhi oleh seluruh aparatur PA Stabat, sehingga program Pembangunan Zona Integritas yang sedang digalakkan dapat memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), dan dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada instansi peradilan semakin meningkat.
Selanjutnya Ketua menyampaikan, bahwa meskipun pembai’atan dan penandatangan fakta integritas sudah dilaksanakan PA Stabat pada waktu pencanangan pembangunan Zona Integritas pada bulan Nopember 2015, akan tetapi Ketua PTA Medan atas petunjuk pimpinan Mahkamah Agung RI menghendaki agar penandatanganan fakta integritas diperbaharui sekaligus mengadakan pembai’atan.
Dalam suasana hening dan hikmat serta hanya diterangi lampu kecil membuat suasana semakin khusu’, Ketua PA Stabat membai’at seluruh aparatur PA Stabat dengan lapaz sebagai berikut:
- Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisma dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada Kami, karena jabatan atau kedudukan Kami, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, tranparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian baik berupa uang atau barang, baik langsung maupun tidak langsung, dan tidak akan terpengaruh dengan siapa pun juga;
- Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat akan mendukung sepenuhnya Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Stabat, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Apabila kami melanggar hal-hal yang kami ikrarkan dalam naskah baiat/sumpah setia ini, kami bersedia dikenai tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya.
Setelah mengucapkan bai’at tersebut, lalu seluruh aparatur Pengadilan Agama Stabat menandatangani naskah bai’at dan naskah fakta integritas di hadapan Ketua Pengadilan Agama Stabat, yang dimulai oleh Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. (wakil Ketua), Dra. Hj. Rosnah zaleha (Hakim), Drs. Rizal Siregar (Panitera), Dela Krisna Beti, SH (Sekretaris). Acara ditutup dengan lantunan do’a yang dipandu oleh ustadz Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Stabat Klas I-B (rzl).