SEI RAMPAH - Senin (27/12/2021), melalui ruang media center PA Sei Rampah, Pimpinan serta aparatur PA Sei Rampah mengikuti Sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi menyebutkan bahwa penilaian kinerja PNS sangat penting dalam mengukur prestasi yang dicapai karena prestasi akan menjadi pertimbangan dalam pola mutasi dan promosi. "Mutasi dan promosi tidak hanya dilihat dari senioritas saja, tetapi dinilai dari prestasi misalnya penilaian SIPP, satker peraih zona integritas dan lain-lain." ungkap Dirjen Badilag H. Aco Nur.
Beliau juga meminta agar seluruh aparatur peradilan agama se Indonesia mengikuti sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Dijelaskannya, ada perubahan yang mendasar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tahun 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS. “Saya meminta kepada seluruh aparatur PA untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh,” minta H. Aco Nur menegaskan.
Dalam sosialisasi tersebut terdapat 4 (empat) orang sebagai nara sumber yang dipandu oleh Kasubdit Mutasi panitera dan jurusita Badilag Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E. yaitu (1). Direktur Kinerja ASN BKN Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M.Si. (2). Kepala Sub Bagian Mutasi BUA Mahkamah Agung RI Hannan Tauqiefie, S.T. (3). Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Kementerian PAN dan RB. (4). Analis Kepegawaian Muda BKN Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S.Psi., M.A.
Para nara sumber menjelaskan tentang pembuatan SKP tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS. Selain memberikan materi sosialisasi, para nara sumber juga memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan peserta sosialisasi. //PTIP