Aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho Ikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Secara Virtual
Jumat, 18 Juni 2021. Mahkamah Syar’iyah Jantho terdiri dari Ketua dan Panitera, menghadiri undangan pembinaan Teknis Peradilan Agama dengan Tema Batas Kewenangan MA dan KY dalam mengawasi Hakim secara virtual via aplikasi zoom, sedangkan Hakim dan Panitera Pengganti pun turut mengikuti pembinaan tersebut via youtube. Pembinaan tersebut juga diikuti oleh 441 Satuan Kerja Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia secara live streaming.
Kegiatan pembinaan dibuka secara virtual langsung dari Jakarta, oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI , Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.A. Dengan kata sambutan Yang disampaikan oleh Yang Terhormat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang membahas terkait kemandirian kekuasaan kehakiman.
Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam paparan pembinaannya menyampaikan pembinaan terkait batas kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam mengawasi Hakim. “Hakim dan seluruh aparatur pengadilan tidak perlu takut untuk selalu diawasi, karena sesungguhnya Allah saja mengawasi kita 24 jam sehari dengan malaikatnya. Pengawasan ini bertujuan untuk semata-mata untuk menjaga agar kekuasaan kehakiman dijalankan secara independen tanpa intervensi dan pengaruh dari berbagai pihak yang berkepentingan dan pihak terkaitnya lainya,”tuturnya.
Setelah pemaparan materi dan pembinaan oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung tersebut, acara tersebut di tutup dengan Closing Statement dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI guna menutup kegiatan pembinaan. ( FDL )