logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Aparat PA di Wilayah I PTA Pontianak Dibekali Dasar-Dasar Ekonomi Syariah

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id

Setelah kegiatan rapat kerja selesai, pada pukul 15.30 waktu setempat dilanjutkan dengan diskusi ekonomi syari’ah, bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Pontianak. Bertindak sebagai moderator adalah Hakim Tinggi sekaligus Askor wilayah I Drs.H. Mansur Muda Nasution, SH.,MH dan pemateri adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Bahrussam Yunus, SH.,MH yang didampingi oleh Wakil Ketua Dr. Hj. Djazimah Muqaddas, SH.,M.Hum dan para Hakim Tinggi sebagai pendamping diskusi kelompok.

Kegiatan diskusi wilayah I meliputi Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Putusibau, Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Agama Sintang. Peserta diskusi adalah para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda serta Panitera Pengganti dan diikuti juga oleh pejabat kepaniteraan dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Tujuan diadakannya diskusi ini adalah mencari dan mempersiapkan kader yang nantinya akan mampu untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Walaupun dalam diskusi kali ini peserta hanya diberikan dasar-dasar ekonomi syariah. Hal ini dijelaskan oleh Ketua PTA Pontianak dalam memberikan materi mengenai produk-produk ekonomi syariah. Tanpa memahami dasar-dasar, rasanya akan sulit untuk lanjut pada materi yang lebih mendalam. "Disinilah kuncinya" jelas Ketua.

Kewenangan absolut terhadap sengketa ekonimi syari’ah ada pada Pengadilan Agama. Halmana pada Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada penjelasan pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa sengketa ekonomi Syari’ah ada pilihan hukum ( Choice of forum), namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PPU-XI/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang telah menghapus pasal 42 ayat (2) dimaksud.

Selesai menyimak penyampaian materi dasar tentang ekonomi syariah, pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, para peserta akan melanjutkan kembali acara diskusi dengan membagi peserta ke dalam 4 kelompok. Masing-masing kelompok akan memecahkan beberapa kasus yang telah dibuat oleh Pokja PTA Pontianak dengan dalil dan alasannya. Hasil ini akan dibahas kembali dalam diskusi pleno yang akan berlangsung pada esok pagi (11/11). Rencananya acara ini akan ditutup pada pukul 14.30 WIB.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice