Aparat MS Kualasimpang Wajib Memahami Kode Etik

kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
“Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.” Itulah istilah yang paling pas untuk digunakan pada kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang melaksanakan ‘’Bintal sekaligus Rapat Koordinasi (Rakor)’’ yang dilaksanakan pada hari Jum’at pagi, 15 Maret 2013, di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Acara Bintal dan Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Ibu Dra. Hj.Jubaedah., SH, didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Syafri, SH serta Panitera/Sekretaris Drs. Syarwandi, dihadiri seluruh Hakim, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Pegawai serta Pegawai Pramubakti Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Dalam arahannya ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mengatakan bahwa Rakor kali ini berbeda dengan Rakor sebelumnya, karena selain melaksanakan Rakor akan didahului dengan kegiatan Bintal.
Materi kegiatan Bintal kali ini akan disampaikan Sosialisasi tentang ‘’Kode Etik’’ yang harus kita ketahui bersama selaku aparat peradilan yaitu : Kode Etik Panitera dan Juru Sita, Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang sudah lebih dahulu lahir dari ke dua Kode Etik tersebut.
- Kode Etik Panitera dan Juru Sita disusun pada Rakernas IPASPI yang dilaksanakan di Menado pada tanggal 28 Oktober 2012.
Kode Etik tersebut di implementasikan dalam 13 sikap yang harus dipedomani oleh Panitera (termasuk Wapan, Panitera Muda, Panitera Pengganti) dan Juru Sita (termasuk Juru Sita Pengganti) yaitu :
- Sikap Panitera dan Juru Sita Terhadap Ketua Majelis (Psl 3)
- Sikap Panitera dan Juru Sita Terhadap Para Pencari Keadilan (Psl 4)
- Sikap Panitera dan Juru Sita Terhadap Para Pihak (Psl 5)
- Sikap Panitera dan Juru Sita Dalam Persidangan (Psl 6)
- Sikap Panitera dan Juru Sita Di Luar Persidangan (Psl 7)
- Sikap Panitera dan Juru Sita Sebagai Warga Negara (Psl 8)
- Sikap Panitera dan Juru Sita dalam Kedinasan (Psl 9)
- Sikap Terhadap Sesama (Psl 10)
- Sikap Terhadap Bawahan (Psl 11)
- Sikap Terhadap Atasan (Psl 12)
- Sikap Di Luar Kedinasan (Psl 13)
- Sikap Dalam Rumah Tangga (Psl 14)
- Sikap Dalam Masyarakat (Psl 15)
- Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ada 5 Etika yang harus dipedomani oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yaitu :
- Etika dalam bernegara
- Etika dalam berorganisasi
- Etika dalam bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri
- Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
- Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim di atur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKBP/KY/IV/2009.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan PPH tersebut di implementasikan dalam 10 aturan perilaku yaitu :
- Berperilaku Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berintegritas Tinggi
- Bertanggungjawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisiplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional
Di akhir paparan Bintalnya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Ibu Dra. Hj. Jubaedah., SH mengajak kepada seluruh peserta Bintal , baik itu Hakim, Pejabat Kepaniteraan serta seluruh Pegawai, bahwa Kode Etik tidak hanya sebatas untuk diketahui tetapi lebih dari itu harus dipatuhi dan dipedomani, apa-apa yang sudah ditetapkan atau diatur dalam kode etik tersebut marilah kita implementasikan dalam sikap dan perbuatan kita baik, di dalam dinas maupun di luar dinas sesuai jabatan masing-masing, Insya Allah kita tidak akan berurusan dengan yang namanya ‘’ Majelis Kehormatan Hakim atau Dewan Kehormatan Panitera dan Juru Sita atau Majelis Kode Etik’’.
Setelah Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang selesai menyampaikan Bintal, acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dalam arahannya menyampaikan bahwa ada tiga agenda yang dibahas dalam Rakor yaitu :
Pertama : mengevaluasi hasil Rakor bulan lalu, sebagaimana yang telah dituangkan dalam notulen Rapat, apakah sudah dilaksanakan atau belum, karena sebagus apapun program atau rencana yang sudah kita buat kalau tidak dilaksanakan, tidak akan ada artinya.
Kedua : Pelaksanaan tugas-tugas baik di kepaniteraan maupun Kesekretariatan selama satu bulan kedepan.
Ketiga : Menerima masukan-masukan serta usulan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas dan menampung serta memecahkan permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi.
Diakhir acara Rakor, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mengajak kepada seluruh peserta Rakor untuk terus meningkatkan prestasi kerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing. Akhirnya setelah Rakor ditutup, kemudian dilanjutkan dengan makan juadah bersama-sama meskipun dengan menu sederhana tetapi nikmat rasanya karena ada kebersamaan.