Anugerah Badan Publik 2021 Provinsi Kalimantan Timur, PA Bontang Peringkat 3 Badan Publik Vertikal Informatif
Samarinda, Senin (13/12) Pengadilan Agama Bontang untuk pertama kalinya memperoleh anugerah peringkat ketiga sebagai Badan Publik Vertikal yang Informatif dalam hal keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diungkap dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam Acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur 2021 ini Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, Wakil Gubernur Kalimantan Timur H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si., Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur Ramaon Dearnov Saragih serta Walikota Samarinda Andi Harun.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi (KI) pusat menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) bagi seluruh Badan Publik yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, karena dengan keterbukaan informasi itulah masyarakat dapat mengukur dan mengontrol kinerja dari Badan Publik tersebut.
Membuka secara resmi kegiatan Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 Wakil Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh instansi Pemerintah dan Instansi Daerah yang telah mewujudkan keterbukaan Informasi Publik sehingga seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Timur dapat merasakan efek atas keterbukaan informasi tersebut.
Beberapa poin penilaian yang menjadi baromater keterbukaan Informasi publik adalah meliputi pengembangan website badan publik, pengumuman informasi badan Publik, Pelayanan Informasi publik, dan ketersediaan informasi pada badan publik.
Dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 ini Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., menerima secara simbolis plakat anugerah badan publik informatif yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat yang didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
Dengan telah didapatkannya anugerah badan publik informatif ini, PA Bontang diharapkan mampu terus menjaga dan meningkatkan Keterbukaan Informasi publik dalam rangka memberikan akses informasi dan layanan yang prima kepada masyarakat.(AFSM)