logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Antisipasi Akta Cerai Palsu Pengadilan Agama Pekanbaru Teken MoU dengan Kemenag Kota Pekanbaru

Selasa, tanggal 07 Juli 2020 M/15 Dzulqaidah 1441 H, Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas 1.A Drs. H. Usman, S.H., M.H. dengan Kepala Kantor Kementerian Agama  (Kemenag) Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Memorandum of Under Standing (MoU) berisikan tentang ‘PENGIRIMAN PETIKAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN, AKSES SISTEM INFORMASI PENELUSURAN AKTA CERAI (SIPA) DAN ITSBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL AWAL BULAN PADA TAHUN HIJRIYAH’ penandatangan bertempat di Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas 1.A. Turut hadir Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Syahril, S.H., M.H, Kabag TU Kemenag beserta Rombongan.

Ketua PA Pekanbaru Drs. H. Usman, S.H., M.H dalam sambutannya mengungkapkan semenjak beliau dilantik menjadi ketua PA Pekanbaru (Maret 2020) beliau sudah yang ketiga kali mengadakan MoU dengan Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk dengan Kemenag Kota Pekanbaru, dalam praktek selama ini produk PA Pekanbaru (Salinan Putusan) dikirm ke KUA sekecamatan Pekanbaru secara manual, dengan adanya MoU ini Petikan Salinan putusan dapat di akses melalui alamat elektronik (Email). Mengakhiri sambutan Ketua PA Pekanbaru mepersilahkan para tamu undangan dan yang hadir menyaksikan Video Profil PA Pekanbaru.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru mengatakan bahwa selama ini proses pernikahan bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda selalu terkendala pada Akta Cerai, dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kemenag - PA Pekanbaru dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk PA Pekanbaru, sebab bagi yang berstatus janda atau duda tidak semua memilik Akta Cerai (AC), calon pengantin duda atau janda yang ketika datang ke KUA untuk mengurus pernikahan mereka tidak dapat menunjukkan Akta Cerai dengan beralasan hilang, ini akan meperlambat proses verifikasi, dengan MoU ini akan mempermudah proses verifikasi ditingkat KUA sehingga mempermudah sekaligus mempercepat proses layanan adminstrasi dari Kemenag.

Kemudian Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, S.H.,M.H menambahkan, MoU Kemenag dengan PA Pekanbaru merupakan Momentum untuk menyatukan langkah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. PA Pekanbaru berperan untuk memberikan kepastian hukum dan Kemenag sebagai pelaksana dilapangan, dengan bersinergi akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mensinergikan program maupun peran para pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk Pengadilan Agama Pekanbaru, untuk kepengurusan Administrasi Perkawinan, serta istbat hilal.

Nota Kespahaman ditandatangani oleh kedua belah Pihak, saksikan oleh Aparatur PA Pekanbaru dan para tamu undangan, dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice