logo web

Dipublikasikan oleh PA Tegal pada on .

Pencari Keadilan Di Pengadilan Agama Tegal gunakan Anjungan Gugatan Mandiri

Layanan Gugatan Mandiri

Fahruri (kanan) salah satu Petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Tegal saat mendampingi pencari keadilan yang sedang menggunakan anjungan gugatan mandiri di PA Tegal (17/01/2022)

Tegal | www.pa-tegal.go.id

Senin, 17 Januari 2022 untuk kesekian kalinya pencari keadilan di Pengadilan Agama (PA) Tegal menggunakan fasilitas anjungan gugatan mandiri. Anjungan gugatan mandiri merupakan inovasi yang disediakan oleh PA Tegal bagi masyarakat pencari keadilan yang akan membuat gugatan secara mandiri, baik dengan datang ke pengadilan maupun secara daring (online). Untuk menunjang implementasi layanan gugatan mandiri tersebut, PA Tegal telah menyediakan perangkat komputer secara khusus di loket meja layanan mandiri yang dapat digunakan masyarakat pencari keadilan untuk melakukan pembuatan gugatan secara mandiri. Ada beberapa jenis perkara yang dapat dibuat melalui layanan gugatan mandiri tersebut, meliputi perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin dan Itsbat Nikah.

Untuk memulai membuat gugatan / permohonan secara mandiri, para pencari keadilan akan diminta mempersiapkan persyaratan, data dan informasi diri. Selanjutnya akan diminta mengikuti setiap langkah yang sudah tersedia. Masyarakat pencari keadilan juga tidak perlu khawatir kesulitan dalam memanfaatkan layanan tersebut karena dapat meminta pendampingan kepada petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam pengisian data. Petugas akan membantu mulai dari memilih jenis perkara, mengisikan data-data hingga menghasilkan surat gugatan /permohonan yang siap cetak.

Selain itu, para pencari keadilan juga dapat membuat gugatan mandiri secara online tanpa perlu datang ke pengadilan. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengakses tautan http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ dan selanjutnya mengikuti prosedur yang ada.

Pada umumnya memang para pencari keadilan lebih banyak menggunakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu membuat gugatan/permohonan, akan tetapi dikarenakan layanan Posbakum di PA Tegal masih belum aktif karena masih dalam proses seleksi untuk calon penyedia jasa Posbakum. Anjungan gugatan mandiri dapat menjadi alternatif bagi para pencari keadilan untuk membuat surat gugatan/permohonan dengan lebih cepat dan mudah.(hru).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice