Anggaran Sidang Prodeo PA Nunukan Habis Terserap Seluruhnya

Sidang Keliling Sebuku Beberapa Waktu Lalu, Penyerap Terbesar Anggaran Sidang Prodeo
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Berdasarkan data perkara yang ada di Kepaniteraan, hingga 10 Desember 2013, PA Nunukan telah menerima sebanyak 359 perkara dari masyarakat pencari keadilan di Kab. Nunukan, terdiri dari gugatan 174 perkara, dan permohonan 185 perkara.
Dari jumlah perkara diterima terssebut, terdapat hanya 5 perkara prodeo (cuma-cuma) yang dapat diajukan oleh masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Ini karena keterbatasan anggaran sidang perkara prodeo yang disediakan DIPA 04 Ditjen Badilag tahun anggaran 2013 untuk PA Nunukan.
Untuk diketahui bahwa pagu anggaran DIPA 04 Ditjen Badilag tahun anggaran 2013 yang tersedia untuk perkara prodeo PA Nunukan adalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Jumlah ini ternyata telah terserap seluruhnya untuk pelaksanaan sidang 5 perkara prodeo. 2 untuk perkara gugatan di kantor PA Nunukan, dan 3 untuk perkara sidang keliling di Kec. Sebuku.
Sidang keliling di Kec. Sebuku inilah yang menjadi penyerap terbesar anggaran sidang prodeo di PA Nunukan. Karena untuk satu perkara saja, sidang keliling di Kec. Sebuku ini bisa menghabiskan biaya kurang lebih 750 ribu rupiah.
Menurut data Laporan Pelaksanaan Sidang Prodeo PA Nunukan Bulan November 2013 yang dikeluarkan Kepaniteraan, dari anggaran tersedia sebesar 3 juta rupiah untuk perkara prodeo tersebut, telah terserap atau terealisasi sebesar Rp2.999.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Berarti anggaran sidang prodeo ini hanya menyisakan Rp1.000,00 (seribu rupiah) saja. Ini sama artinya bahwa anggaran DIPA 04 Ditjen Badilag tahun 2013 untuk sidang prodeo PA Nunukan ini telah terserap seluruhnya.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
