Anggaran Sidang Keliling PA Nunukan Tahun 2014 Sudah Terealisasi 100 Persen

Kegiatan Sidang Keliling Penyerap Anggaran
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Hingga akhir Oktober 2014, PA Nunukan yang terletak di beranda NKRI perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) terus berusaha memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan di Kab. Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan ini ada yang dilaksanakan di kantor PA Nunukan, Jl. Tanjung No. 1, Kab. Nunukan. Ada pula yang dilaksanakan di luar gedung kantor PA Nunukan melalui pelaksanaan sidang keliling PA Nunukan, yang telah berlangsung sebanyak 15 kali.
Untuk pelaksanaan sidang keliling PA Nunukan ini, anggarannya berasal dari 2 sumber, yaitu dari APBN dan APBD. Yang dari APBN adalah dari DIPA PA Nunukan Tahun Anggaran 2014 melalui program peningkatan manajemen peradilan agama.
Untuk anggaran yang berasal dari DIPA PA Nunukan ini, sidang keliling sudah dilaksanakan sebanyak 9 kali di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), pulau Sebatik. Perkaranya meliputi gugatan dan permohonan.
Sedang yang dari APBD adalah dari DIPA Pemkab. Nunukan Tahun Anggaran 2014 melalui program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat kurang mampu.
Untuk anggaran yang berasal dari DIPA Pemkab. Nunukan ini, PA Nunukan telah melaksanakan 6 kali sidang keliling dari rencana 7 kali pelaksanaan di 7 Kecamatan. Yang terakhir akan dilaksanakan 11-14 November 2014 di Kec. Sebatik Utara. Sedang perkaranya hanya permohonan itsbat nikah saja.
Berdasarkan DIPA 04 Ditjen Badilag, dalam Tahun Anggaran 2014 PA Nunukan telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) untuk pelaksanaan sidang keliling PA Nunukan tahun 2014.
Maka berdasarkan data yang ada di bagian Kepaniteraan (Panmud Hukum) dan Kesekretariatan (Urusan Keuangan), hingga Oktober 2014 PA Nunukan telah melaksanakan 9 kali sidang keliling di pulau Sebatik. Sementara dari anggaran pelaksanaan sidang keliling PA Nunukan tahun 2014 sebesar 69 juta rupiah tersebut, hanya tersisa Rp114.000,00 (seratus empat belah ribu rupiah).
Bupati, DPRD, KPA, Kemenag, Kejari, Asisten II dan Camat Bersama Pasutri dengan Buku Nikahnya
Ini tentu sudah tidak mencukupi lagi untuk bisa terus melaksanakan sidang keliling. Karena untuk sekali pelaksanaannya bisa menghabiskan anggaran sebesar 7-9 juta rupiah. Sehingga setelah sidang keliling terakhir PA Nunukan di Gedung IPHI (18/10/2014), pulau Sebatik, perkara-perkara baru dan tundaan terpaksa dialihkan kembali ke kantor PA Nunukan, Jl. Tanjung No.1, yang terletak di pulau Nunukan.
Maka secara keseluruhan, dalam tahun 2014 ini PA Nunukan telah berhasil 100 persen merealisasikan penyerapan anggaran DIPA 04 Ditjen Badilag untuk pelaksanaan sidang keliling.
Diharapkan tahun 2015 anggaran pelaksanaan sidang keliling PA Nunukan ini masih tetap ada agar pelayanan hukum kepada masyarakat yang jauh dari ibukota Kab. Nunukan dapat terus berlanjut dan berkesinambungan.
(RENAFASYA)