Anggaran Sidang di Luar Gedung Pengadilan PA Sampit Tahun Anggaran 2015

Sampit| www.pa-sampit.go.id
Pada tahun 2015 ini pagu anggaran untuk Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (istilah dulu: Sidang Keliling) kembali mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), dan sekarang sebesar Rp. 77.250.000,- (Tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan sekitar 93%. Pada tahun anggaran 2014, anggaran sidang keliling ini dapat terserap habis semuanya.
Dan dalam rangka untuk merealisasikan kegiatan tersebut Pengadilan Agama Sampit telah menjalin kerja sama dengan 3 (tiga) Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan, yaitu: KUA Kecamatan Seruyan Hilir (Kuala Pembuang), KUA Kecamatan Katingan Tengah (Tumbang Samba) dan KUA Kecamatan Katingan Hilir (Kasongan), berdasarkan Keputusan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/41/HK.05/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penetapan Tempat Sidang Keliling Tetap di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sampit Tahun Anggaran 2015.
Kedua Kabupaten tersebut ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan sidang, karena di kabupaten tersebut belum ada kantor pengadilan, dan lokasinya juga cukup jauh dari lokasi kantor/gedung Pengadilan.
Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Sidang Keliling atau sidang di luar gedung Pengadilan merupakan salah satu penjabaran dari acces to justice, yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak negara, juga merupakan langkah untuk mendekatkan “pelayanan hukum dan keadilan” kepada masyarakat. Dan juga merupakan salah satu implementasi dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI yaitu justice for all yakni memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum secara maksimal.
Diharapkan pada tahun 2015 ini semua anggaran kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan ini dapat terealisasi dengan baik. (tim it pa sampit)