Anggaran Posbakum PA Kuala Tungkal 52 Juta

Aktifitas Posbakum PA Kuala Tungkal
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net.
DIPA Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal tahun 2016 menyediakan anggaran sebesar 52 Juta rupiah untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di Pengadilan Kelas II ini.
Anggaran tersebut khusus dialokasikan kepada masyarakat pencari keadilan yang dibantu oleh Posbakum dalam memperoleh layanan hukum, salah satunya pembuatan surat gugatan.
Alhasil sejak kehadiran posbakum ini, PA Kuala Tungkal tidak lagi dilibatkan dalam pembuatan surat gugatan ketika proses pendaftaran perkara.
“Kami berharap dengan kehadiran posbakum ini dapat berimbas positif terhadap pelayanan hukum di PA Kuala Tungkal, sehingga peradilan bersih dapat terwujud,” ujar WKPA Kuala Tungkal Drs. H. Mhd. Dongan kepada redaksi, Senin (19/1) kemarin. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal)