Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Tahun Anggaran 2016PA Sampit
Sampit |www.pa-sampit.go.id
Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma.
Pada Tahun Anggaran 2016, berdasarkan DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : SP DIPA-005-04.2.402475/2016 tanggal 07 Desember 2015, Pengadilan Agama Sampit kembali menerima pagu anggaran dengan suboutput (051) Memberikan Pembebasan Biaya Perkara, dengan volume sebanyak 10 perkara.
Pagu anggaran pada tahun anggaran 2016 ini mengalami kenaikan dari pada tahun 2015. Pada tahun anggaran 2015 jumlah biaya sebesar Rp. 2.800.000,- sedangkan pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000,-.
Realisasi anggaran Pembebasan Biaya Perkara pada tahun anggaran 2015, dapat terserap semuanya, dengan jumlah perkara sebanyak 6.
Untuk itu, bagi warga kabupaten Kotawaringin Timur yang ingin berperkara secara gratis, melalui informasi ini dihimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Cukup sertakan diri anda dengan membawa surat keterangan (suket) tidak mampu dari lurah/kepala desa dan bukti pendukung lainnya, andapun dijamin bebas dari biaya perkara (kecuali biaya legalisasi alat bukti).
Pengajuan perkara secara cuma-cuma yang merupakan salah satu bentuk dari program justice for all kini semakin mudah, semua warga di wilayah yurisdiksi PA Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan yang memiliki surat keterangan tidak mampu/miskin dianggap berhak memperoleh fasilitas ini tanpa perlu putusan sela terlebih dahulu, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. (isn)