Anggaran Pembebasan Biaya Perkara PA Sampit Tahun Anggaran 2015 8 Perkara
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : SP DIPA-005-04.2.402475/2015 tanggal 14 November 2014, Pengadilan Agama Sampit kembali menerima pagu anggaran komponen (011) Pembebasan Biaya Perkara yang istilah dulunya disebut dengan perkara prodeo sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah), dengan volume sebanyak 8 perkara.
Sebagai gambaran bahwa pada tahun anggaran 2014, anggaran pembebasan biaya perkara sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan volume 5 perkara dan terealisasi sebesar Rp. 1.563.000,- (Satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sebanyak 3 perkara.
Jadi pada tahun anggaran 2015 ada kenaikan anggaran sebesar 60%, dan pada awal tahun anggaran 2015 ini Pengadilan Agama Sampit telah menerima 1 perkara dengan pembebasan biaya perkara, semoga pada tahun ini anggaran pembebasan biaya perkara ini dapat terealisasi semua dan terserap dengan baik.
Untuk itu, bagi warga kabupaten Kotawaringin Timur yang ingin berperkara secara gratis, melalui informasi ini dihimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Cukup sertakan diri anda dengan membawa surat keterangan (suket) tidak mampu dari lurah/kepala desa dan bukti pendukung lainnya, andapun dijamin bebas dari biaya perkara (kecuali biaya legalisasi alat bukti).
“Pengajuan perkara secara cuma-cuma yang merupakan salah satu bentuk dari program “justice for all” kini semakin mudah, semua warga di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan yang memiliki surat keterangan tidak mampu/miskin dianggap berhak memperoleh fasilitas ini tanpa perlu putusan sela terlebih dahulu, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. (tim it pa sampit)