logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Anggaran MS Aceh Dipotong

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

DIPA 01 BUA MA tahun 2013 yang diterima dan dikelola oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh terdapat pemotongan yang dilakukan oleh MA dan selanjutnya dikembalikan kepada negara.  Pemotongan tersebut berlaku bagi pengadilan tingkat banding empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Menurut penjelasan Panitera/Sekretaris MS Aceh H. Syamsikar, pemotongan tersebut dilakukan pemerintah disebabkan harga minyak internasional semakin menurun dan nilai dolar terhadap rupiah semakin meningkat. Namun demikian, pemotongan tersebut tidak terhadap belanja pegawai dan belanja operasional kantor.

“Pemerintah tidak memotong gaji pegawai dan belanja operasional seperti biaya listrik dan lain-lain,” kata H. Syamsikar menjelaskan.

Menurut H. Syamsikar, bahwa untuk membahas pemotongan anggaran tersebut, MA memanggil Panitera/Sekretaris pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Terdapat variasi jumlah pemotongan bagi setiap satker, tetapi jumlahnya sangat signifikan.

MS Aceh sendiri dipotong anggarannya sebesar   Rp. 1.018.880.000,- (satu milyar delapan belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Rincian selengkapnya adalah sebagai berikut  :

1.    Rapat Kerja Daerah

: Rp.   780.565.000,

2.    Rapat Kerja Nasional

: Rp.     24.975.000,

3.    Pembinaan dan Sosialisasi

: Rp.   213.340.000,

Menurut H. Syamsikar, dengan adanya pemotongan atau pengurangan anggaran tersebut, maka MS Aceh tidak mengadakan Rakerda tahun ini. “Apa boleh buat, kita tidak mengadakan Rakerda tahun ini,” kata H. Syamsikar.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa MS Aceh akan mengadakan peringatan ulang tahun ke 10 dengan melaksanakan berbagai kegiatan. Ulang tahun tersebut dirangkai dengan Rakerda dengan mengundang pejabat MA. Tetapi dengan adanya pemotongan anggaran, maka rencana ulang tahun MS Aceh tidak dapat dilaksanakan.

Menanggapi pemotongan anggaran tersebut, Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy mengatakan tidak menjadi kendala dalam melaksanakan kegiatan, oleh karena mata anggaran yang dipotong adalah belanja non operasional.

“Tidak ada masalah, yang penting kegiatan belanja modal berupa pembangunan gedung Mahkamah Syar’iyah yang sedang berjalan tetap terlaksana,” kata beliau dengan penuh optimis.

Adapun DIPA MS se Aceh yang berjumlah 20 satker tidak ada pemotongan, semuanya berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. H. Syamsikar berharap pengelolaan DIPA dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, laporan realisasi anggaran supaya dipublikasikan melalui website. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud transparansi pengelolaan anggaran.

“Diharapkan Kuasa Pengguna Anggaran di daerah supaya mempublikasikan  laporan realisasi anggaran pada website agar dapat diketahui publik,” kata H. Syamsikar menegaskan.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice