Agar objek harta yang disengketakan aman, SD (Nama Penggugat) dalam gugatannya bertanggal 01 Maret 2022, juga meminta kepada PA Jakarta Barat dapat melakukan sita jaminan (conservatoir beslag/CB) atas tanah seluas 358 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di di Kavling Hankam Joglo, Jl. Basoka II Blok T No. 07, Rt. 005 / Rw. 02, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Upaya ST ini mungkin cukup beralasan, mengingat Tanah dan Bangunan kini sudah beralih Hak Guna Bangunan ke AAS (Nama Tergugat), mantan suami yang mengklaim diri sebagai pemegang harta yang sah dari perkara Harta Bersama.
“Hal itu untuk mengantisipasi agar Tergugat, atau Turut Tergugat tidak mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain setelah perkara diputus, ataupun ada upaya hukum sekalipun,” terang Dr. Hj. Nurlen Afriza, M.Ag. Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat yang memeriksa perkara ini kepada redaksi, Selasa (31/5/2022) di ruangannya.