SEI RAMPAH - Senin(28/03/2022), Pengadilan Agama Sei Rampah kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kali ini sengketa harta bersama yang nilai obyek sengketanya tidak kecil. Gugatan dengan nomor register 202/Pdt.G/2022/PA.Srh itu sukses mencapai kesepakatan. Berkat kepiawaian hakim mediator PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. sengketa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Pembagian secara damai tersebut kemudian dapat dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim.
Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah Iātikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. //PTIP