logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

2803isti11

SEI RAMPAH - Senin(28/03/2022), Pengadilan Agama Sei Rampah kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kali ini sengketa harta bersama yang nilai obyek sengketanya tidak kecil. Gugatan dengan nomor register 202/Pdt.G/2022/PA.Srh itu sukses mencapai kesepakatan. Berkat kepiawaian hakim mediator PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. sengketa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Pembagian secara damai tersebut kemudian dapat dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim.

Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah I’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. //PTIP

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice