Rantauprapat, 12 Desember 2022.
Kembali suasana haru menyelimuti sekaligus bahagia sebab upaya damai yang dilakukan oleh majelis hakim berhasil meraih kesepakatan damai pada perkara Nomor Perkara: 1734/Pdt.G/2022/PA.Rap. Meski mediasi tidak berhasil, atas nasihat dari majelis hakim dengan Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. sebagai ketua majelis, kedua pihak berperkara akhirnya sepakat untuk kembali membina rumah tangga.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 bahwa persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak wajib menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Meskipun demikian, mediasi tidak dapat ditempuh jika Tergugat tidak hadir ke persidangan. Disinilah peran hakim dibutuhkan. Hakim sebagai pihak sentral dan juru damai antara Penggugat dan Tergugat terkait sengketa yang diajukan di Pengadilan Agama, dapat melakukan perannya sebagai pendorong bagi para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan perkaranya melalui jalur perdamaian. Hakim dapat berperan memberikan nasehat-nasehat keagamaan, memotivasi para pihak, memberikan pandangan-pandangan dan pertimbangan-pertimbangan terkait langkah yang diambil oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan tetap melakukan upaya perdamaian.
Hal inilah yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Rantauprapat. Di tengah sidang yang padat, majelis hakim pengadilan Agama Rantauprapat tidak henti-hentinya selalu mengupayakan perdamaian sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara. Hal ini karenakan mendamaikan para pihak di persidangan merupakan salah satu kewajiban majelis hakim dalam setiap persidangan, oleh karenanya, semangat majelis hakim untuk mendamaikan para pihak itu sangat besar.
Dengan usaha yang maksimal dan ketulusan para anggota majelis memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah memberikan secara maksimal kepada para pihak, akhirnya majelis hakim berhasil mendamaikan perkara dengan nomor perkara 1734/Pdt.G/2022/PA.Rap hingga mediasi berhasil, dan dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis. Penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki banyak kelebihan dibandingkan harus melanjutkan perkara hingga putusan Hakim dijatuhkan. Beberapa kelebihannya adalah prosesnya lebih sederhana, hasilnya memuaskan kedua belah pihak, tidak meninggalkan rasa dendam atau sakit hati antara satu sama lain. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Rantauprapat. Aamiin. (Tim IT PA.Rap)