logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Alhamdulillah! Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lumajang Berhasil Laksanakan Eksekusi Rill Harta Bersama Dengan Lancar

Lumajang – Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lumajang yang dipimpin oleh Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. berhasil mengeksekusi sebidang objek tanah dalam perkara harta bersama pada Rabu, 5 Februari 2025. Pelaksanaan eksekusi inj dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lumajang Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Lmj. Dalam melaksanakan eksekusi ini, Panitera Pengadilan Agama Lumajang didampingi oleh Panitera Muda Hukum, H. Teguh Santoso, S.H., Panitera Pengganti, Achmad Chozin, S.H. serta 2 (dua) orang staff Pengadilan Agama Lumajang. Tepat pukul 09.00 WIB eksekusi dimulai. 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah salah satu pihak dalam perkara perceraian mengajukan permohonan eksekusi. Adapun obyek eksekusi dalam perkara ini berupa sebidang tanah kering/darat seluas 7.390 meter persegi yang terletak di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Dalam pelaksanaan eksekusi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Wotgalih, Pemohon Eksekusi (Penggugat), dan para Turut Tergugat dalam perkara ini. Selain itu, Tim Ukur dari BPN Kabupaten Lumajang juga turut hadir untuk membantu dalam melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek eksekusi tersebut.

Panitera Pengadilan Lumajang menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan eksekusi harta bersama ini sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk menegakkan hak para pihak sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan,” ungkap H. Khadimul Huda, S.H., M.H. Dalam pelaksanaan eksekusi rill ini tak menemui hambatan yang berarti. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lumajang telah mempersiapkan diri sehingga tantangan yang muncul di lapangan dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya penyelesaian sengketa harta bersama. Melalui eksekusi ini, Pengadilan Agama Lumajang turut menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, adil, dan berintegritas. Adanya eksekusi ini merupakan langkah dalam memberikan rasa kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat, khususnya bagi para pihak yang berperkara.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice