Alhamdulillah, Sidang Pemeriksaan Setempat Pertama PA Nunukan Berlangsung Sukses

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Sejak berdiri 3 tahun lalu, PA Nunukan belum pernah mengadakan sidang pemeriksaan setempat (descente). Hal tersebut lantaran perkara kebendaan selama periode 2011-2013 belum ada yang masuk di PA Nunukan. Namun secara mengejutkan di akhir tahun 2014 PA Nunukan secara massif kemasukan perkara-perkara kebendaan.
Dimulai dengan perkara gugat waris dengan 4 perkara, kemudian dilanjutkan dengan perkara harta bersama, ada 2 perkara. Selain perkara tersebut bahkan sudah banyak masyarakat Kabupaten Nunukan yang mengajukan konsultasi mengenai gugatan waris di Meja 1.
Banyaknya sengketa gugatan waris di PA Nunukan disebabkan Nunukan merupakan kabupaten baru dan berada di provinsi baru pula yaitu Kalimantan Utara. Saat Nunukan masih berstatus kecamatan harga tanah di sini masih sangat murah dan kurang berharga.
Namun sejak Nunukan menjadi kabupaten, harga komoditi tanah melonjak tajam. Tanah-tanah sebelumnya yang tidak diperebutkan oleh ahli waris tiba-tiba menjadi sengketa.
Selain itu penyebab lainnya karena pada masyarakat Kabupaten Nunukan poligami liar sudah sangat lazim. Apalagi Nunukan adalah daerah perantauan masyarakat dari berbagai daerah seperti Sulawesi, Jawa, NTB dan NTT. Tidak sedikit di antara warga perantauan tersebut yang ternyata sudah memiliki pasangan hidup di kampung halamannya namun merahasiakannya.
Sehingga tak jarang ketika sang ayah wafat di antara anak-anak almarhum terjadi sengketa. Hal seperti ini harus disikapi dengan bijak oleh Majelis Hakim dengan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Di antara perkara kebendaan yang masuk tersebut dan sudah menyelesaikan tahap pembuktian adalah perkara gugat waris dengan Nomor 107/Pdt.G/2014/PA.Nnk.
Maka, pada hari Jum’at (27/2/2015) Majelis Hakim PA Nunukan yang diketuai Muhlis, S.H.I., M.H. dengan Hakim Anggota Mulyadi, Lc, M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I. melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi 2 objek sengketa berada, yaitu di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri Penggugat dan Tergugat, dihadiri pula oleh perwakilan Kantor kelurahan Nunukan Barat dan Ketua RT setempat yaitu RT. 08.
Alhamdulillah, sidang pemeriksaan setempat pertama PA Nunukan ini berjalan dengan sukses dan lancar dan keamanan dapat tertangani dengan baik.
Dengan lancarnya pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini semoga menjadi model yang baik untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat perkara-perkara kebendaan lainnya. Semoga!
(Mul)