Alhamdulillah! Sengketa Harta Bersama Ratusan Juta Rupiah Kembali Berhasil Damai Di Meja Mediasi
Kamis (30/05/2024), Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong, Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Harta Bersama yang bernilai ratusan juta rupiah. Adapun aset harta bersama yang disengketakan diantaranya (satu) unit Mobil Kijang LGX, sebidang tanah dengan bangunan diatasnya, Kebun Kopi dan Sebidang Tanah. Pelaksanaan mediasi yang berhasil damai dengan pencabutan ini dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Simpang Tiga Redelong.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian para pihak berdamai untuk menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian. Penggugat sepakat mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke MS Simpang Tiga Redelong.
Menurut Mediator, Penggugat dan Tergugat telah duduk bersama membicarakan hal tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara musyawarah keluarga. Raut wajah yang murung dan sinis kini telah berubah menjadi senyuman manis dan hati yang lembut dengan adanya perdamaian, tak lagi berfikir untung rugi dan kalah menang, namun kedua belah pihak yang berperkara sama-sama berfikir Harta Bersama yang saat ini dipermasalahkan bisa menjadi sarana kebaikan bagi anak-anak mereka serta ikatan yang pernah putus dapat dirajut kembali sebagai saudara seiman, demi tumbuh kembang anak-anak mereka dan kehidupan yang lebih baik
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut yang sekaligus sebagai Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak dan keluarga yang bersengketa. Aamiin (Redaksi-MS.Str)