logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

 

 

 

b21cdc8b

SEI RAMPAH - Senin (10/01/2022), Hakim Mediator, Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Sei Rampah. Upaya perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian terkait hak hak istri dan anak pasca perceraian. Perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian mengenai Iddah, kiswah, mut'ah, hadhanah dan nafkah anak.

Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan oleh Mediator kepada kedua belah pihak, maka para Pihak masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Mediator Istiqomah mengungkapkan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran pemohon dan termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka. //PTIP

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice