Alhamdulillah, Pengadilan Agama Medan Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara Cerai Gugat
Kamis, 7 Maret 2024 bertempat di ruang sidang 3 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 522/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 22 Februari 2024.
Dalam proses mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dina Mary, S.H., M.Kn., CPM telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 522/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rinalis, M.H., Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A. dengan Panitera Pengganti Hj. Latifah, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)